Nama : Putri Dini Yanti
Npm : 17213005
Kelas : 2EA07
Demokrasi Dalam Artian Luas
A. Sejarah Demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani,
bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.
Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di
setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk
mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan
konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani
membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.
Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan
independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang
berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi.
Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan
yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut
pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan.Paket pembaruan
konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena
namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.Demokrasi baru dapat tercapai
seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.Dalam
demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap
orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih
kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang
dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.Demokrasi ini kemudian
dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM Sistem demokrasi yang
dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan
di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis
B. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh untuk rakyat (demos). Menurut konsep Demokrasi,kekuasaan menyiaratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat di definisikan sebagai warga negara. Tetapi dari kenyataan nyabaik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses kesumber-sumber kekuasaan dan mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
C. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
1. Menurut Amien Rais
Suatu negara akan disebut demokrasi jika memiliki
syarat-syarat, yaitu; partisipasi dalam pembuatan keputusan, persamaan di depan hukum, distribusi pendapat secara adil,kesempatan pendidikan yang sama,empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan
pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan
beragama,ketersediaan dan keterbukaan informasi,mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, kebebasan individu,semangat kerja sama dan hak untuk protes.
2. Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling
kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur
dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh
suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
3. Menurut Philippe C. Schmitter
Teori demokrasi yaitu agar suatu negara tanggap terhadap
kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus
berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam mengemukakan kebutuhan dan
mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas”
mengenai kepentingan-kepentingan. Tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan
keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar
preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha
menduduki jabatan pemerintahan.
4. Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi merupakan sebuah sistem kehidupan yang menempatkan
pendapat rakyat sebagai yang terutama dalam pengambilan kebijakan, yang mana
pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari
semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat
harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga
harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan
bersama.
5. Menurut Joseph A. Schumpeter
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para
pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik,
dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi
mencakup dua dimensi, yaitu: Persaingan dan Partisipasi.
D. Bentuk - Bentuk Demokrasi
4. Demokrasi Pancasila
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum
Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan
2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang
menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di
samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
1. Perlindungan
terhadap hak asasi manusia
1. Indonesia ialah
negara yang berdasarkan hukum. Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh
hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin
di dalamnya.
2. Indonesia
menganut sistem konstitsional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional
(hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak
terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu,
bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara
yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
D. Bentuk - Bentuk Demokrasi
1. Demokrasi Parlementer
Ciri-ciri utama:
- DPR yang terus menerus melakukan kekuasaan legislatifnya.
- DPR mengawasi kebijakan pemerintah serta jalannya pemerintahan
- Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya
Contoh Negara : Inggris
2. Demokrasi dengan Sistem Presidensial
2. Demokrasi dengan Sistem Presidensial
- . Kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan kekuasaan legislatif (DPR) serta kekuasaan yudikatif (Peradilan) dipisahkan secara tegas.
- Kepala Negara (Presiden) langsung dipilih oleh rakyat.
3. Demokrasi Rakyat
Ciri-ciri utama:
- Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena kekuasaan ada ditangan sekelompok kecil pimpinan partai.
- Pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya didapat dalam sistem demokrasi.
4. Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri utama:
- Adanya musyawarah untuk mufakat
- Dalam sistem pemerintahan berpedoman pada tujuh kunci sistem pemerintahan
E. Fungsi Demokrasi Sistem Pemerintahan
- Sistem politik yang memberikan kekuatan didalam memilih pemimpin rakyat dan juga pemerintahan secara bebas dan juga adil dalam pemilihan umum.
- Memberikan individu ialh sebagai warga negara untuk dapat aktif berpartisipasi didalam politik dan sebagai warga.
- Memberikan perlindungan kepada hak asasi pada warga negara
- Menghasilkan sebuah aturan yang berlaku kepada semua warga negara tanpa ada pandang bulu
Indonesia Mencakup Demokrasi Pancasila
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi
berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat
dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak
dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil
cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu
Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai
naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan
Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum
(Rechstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
2. Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan yang
merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. adanya partai
politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan
Pemilihan Umum
6. Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab
secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun
orang lain
9. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945
Tujuh Sendi Pokok
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh
sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:
- Menetapkan UUD;
- Menetapkan GBHN; dan
- Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu :
- Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
- Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
- Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
- Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
- Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara
tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung
jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan
putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR
mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden
dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk
APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari
DPR.Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak
budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi :
1. Hak
tanya/bertanya kepada pemerintah
1. Hak
interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
2. Hak Mosi
(percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
3. Hak Angket,
yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
4. Hak Petisi,
yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara
adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPRPresiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri
negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden.
Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet
kepresidenan/presidensil.Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden,
tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan
pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia
bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan
oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.DPR sejajar
dengan presiden.
Fungsi Demokrasi Pancasila Di Indonesia
Fungsi Demokrasi Pancasila Di Indonesia
a. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan
bernegara, misalkan:
- Ikut menyukseskan Pemilu
- Ikut menyukseskan pembangunan
- Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
b. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
c. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
c. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
d. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang
antara lembaga negara
e. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
Contoh Demokrasi Di Lingkungan Keluarga, Sekolah,
Masyarakat
A. DEMOKRASI DI LINGKUNGAN KELUARGA
- Berlaku
adil terhadap semua anggota keluarga tanpa pilih kasih
- Memberikan
kesempatan pada anggota keluarga untuk memberikan saran, kritik demi
kesejahteraan keluarga
- Mengerjakan
tugas rumah sesuai dengan perannya dalam keluarga
- Saling
menghormati dan menyayangi
- Menempatkan
Ayah sebagai kepala keluarga
- Melakukan
rapat keluarga jika diperlukan
- Memahami
tugas & kewajiban masing-masing
- Menempatkan
anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya
- Mengatasi
dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
- Saling
menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
- Mendahulukan
kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
B. DEMOKRASI DI LINGKUNGAN SEKOLAH
- Pemilihan
organisasi sekolah dan kelas dengan musyawarah
- Pembagian
tugas piket yang merata
- Interaksi
dan komunikasi yang lancar antara guru, siswa, dan orang di lingkungan
sekolah
- Pelaksanaan
upacara dengan bergantian
- Menghadiri
acara yang diadakan sekolah
- Ikut
berpartispasi dalam OSIS
- Ikut
serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS,
ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
- Memberikan
usul, saran, dan pesan kepada pihak sekolah
- Menulis
artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
- Hadir
disekolah tepat waktu
- Membayar
SPP atau iuran wajib skolah
- Saling
menghargai pendapat orang lain.
C. DEMOKRASI DI LINGKUNGAN MASYARAKAT
- Bersama-sama
menjaga kedamaian masyarakat.
- Pemilihan
organisasi masyarakat melalui musyawarah
- Berusaha
mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
- Mengikuti
kegiatan yang diadakan oleh desa
- Mengikuti
kegiatan kerja bakti
- Bersama-sama
memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
- Saling
tenggang rasa sesama warga
- Menghargai
pendapat orang lain
- Memberi
usul, kritik, dan saran untuk kesejahteraan desa
- Mengimplikasikan
dana untuk desa dengan benar
- Ikut
berpartisipasi dalam iuran desa
- Memecahkan masalah dengan musyawarah mufakat
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
- Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
- Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
- Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
- Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
- Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
- Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar