Selasa, 14 April 2015

Tugas Tulisan "DEMOKRASI"

Nama :   Putri Dini Yanti
Npm   :   17213005
Kelas  :   2EA07

Demokrasi Dalam Artian Luas





A. Sejarah Demokrasi
       Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan.Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis
B. Konsep Demokrasi 
  Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh untuk rakyat (demos). Menurut konsep Demokrasi,kekuasaan menyiaratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat di definisikan sebagai warga negara. Tetapi dari kenyataan nyabaik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses kesumber-sumber kekuasaan dan mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

C. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
1. Menurut Amien Rais
   Suatu negara akan disebut demokrasi jika memiliki syarat-syarat, yaitu; partisipasi dalam pembuatan keputusan, persamaan di depan hukum, distribusi pendapat secara adil,kesempatan pendidikan yang sama,empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama,ketersediaan dan keterbukaan informasi,mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, kebebasan individu,semangat kerja sama dan hak untuk protes.

2. Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

3. Menurut Philippe C. Schmitter
Teori demokrasi yaitu agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam mengemukakan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan. Tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.

4. Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi merupakan sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai yang terutama dalam pengambilan kebijakan, yang mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. 

5. Menurut Joseph A. Schumpeter
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: Persaingan dan Partisipasi.

D. Bentuk - Bentuk Demokrasi
1. Demokrasi Parlementer
Ciri-ciri utama:
  • DPR yang terus menerus melakukan kekuasaan legislatifnya.
  • DPR mengawasi kebijakan pemerintah serta jalannya pemerintahan
  • Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya
Contoh Negara : Inggris
2. Demokrasi dengan Sistem Presidensial
  • . Kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan kekuasaan legislatif (DPR) serta kekuasaan yudikatif (Peradilan) dipisahkan secara tegas.
  •  Kepala Negara (Presiden) langsung dipilih oleh rakyat.
Contoh Negara: Amerika Serikat
3. Demokrasi Rakyat
Ciri-ciri utama:
  • Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena kekuasaan ada ditangan sekelompok kecil pimpinan partai.
  • Pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya didapat dalam sistem demokrasi.
Contoh Negara: RRC
4. Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri utama:
  • Adanya musyawarah untuk mufakat
  • Dalam sistem pemerintahan berpedoman pada tujuh kunci sistem pemerintahan
Contoh Negara: Indonesia

E. Fungsi Demokrasi Sistem Pemerintahan
  • Sistem politik yang memberikan kekuatan didalam memilih pemimpin rakyat dan juga pemerintahan secara bebas dan juga adil dalam pemilihan umum.
  • Memberikan individu ialh sebagai warga negara untuk dapat aktif berpartisipasi didalam politik dan sebagai warga.
  • Memberikan perlindungan kepada hak asasi pada warga negara
  • Menghasilkan sebuah aturan yang berlaku kepada semua warga negara tanpa ada pandang bulu
Indonesia Mencakup Demokrasi Pancasila
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
 Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

2. Sistem Konstitusionil
 Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
   1.    Perlindungan terhadap hak asasi manusia
   2.    Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
   3.    Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,           artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK,           DPR atau lainnya
   4.    adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi           rakyat
  5.     Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6.     Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1             ayat 2 UUD 1945)
  7.     Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8.     Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,           masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9.     Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
 10.    Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 

Tujuh Sendi Pokok

Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:
 1.     Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum. Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
 2.     Indonesia menganut sistem konstitsional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
 3.     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
  • Menetapkan UUD;
  • Menetapkan GBHN; dan
  • Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu :
  • Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
  • Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
  • Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
  • Mengubah undang-undang.


4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi :
1.     Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
1.     Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
2.     Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
3.     Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
4.     Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPRPresiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.DPR sejajar dengan presiden.


Fungsi Demokrasi Pancasila Di Indonesia
a. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan:
  • Ikut menyukseskan Pemilu
  • Ikut menyukseskan pembangunan
  • Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
b. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
c. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
d. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
e. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

Contoh Demokrasi Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat

A. DEMOKRASI DI LINGKUNGAN KELUARGA 
  1. Berlaku adil terhadap semua anggota keluarga tanpa pilih kasih
  2. Memberikan kesempatan pada anggota keluarga untuk memberikan saran, kritik demi kesejahteraan keluarga
  3. Mengerjakan tugas rumah sesuai dengan perannya dalam keluarga
  4. Saling menghormati dan menyayangi
  5. Menempatkan Ayah sebagai kepala keluarga
  6. Melakukan rapat keluarga jika diperlukan
  7. Memahami tugas & kewajiban masing-masing
  8. Menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya
  9. Mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
  10. Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
  11. Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
B. DEMOKRASI DI LINGKUNGAN SEKOLAH 
  1. Pemilihan organisasi sekolah dan kelas dengan musyawarah
  2. Pembagian tugas piket yang merata
  3. Interaksi dan komunikasi yang lancar antara guru, siswa, dan orang di lingkungan sekolah 
  4. Pelaksanaan upacara dengan bergantian
  5. Menghadiri acara yang diadakan sekolah
  6. Ikut berpartispasi dalam OSIS
  7. Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
  8. Memberikan usul, saran, dan pesan kepada pihak sekolah
  9. Menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding. 
  10. Hadir disekolah tepat waktu
  11. Membayar SPP atau iuran wajib skolah
  12. Saling menghargai pendapat orang lain.
C. DEMOKRASI DI LINGKUNGAN MASYARAKAT 
  1. Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
  2. Pemilihan organisasi masyarakat melalui musyawarah 
  3. Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
  4. Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh desa
  5. Mengikuti kegiatan kerja bakti
  6. Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
  7. Saling tenggang rasa sesama warga
  8. Menghargai pendapat orang lain
  9. Memberi usul, kritik, dan saran untuk kesejahteraan desa
  10. Mengimplikasikan dana untuk desa dengan benar
  11. Ikut berpartisipasi dalam iuran desa
  12. Memecahkan masalah dengan musyawarah mufakat 
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
  • Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
  • Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
  • Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
  • Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
  • Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
  • Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar