Sabtu, 15 November 2014

Undang-Undang pada masa pemerintahan SBY Pada Tahun 2004-2014




Undang-Undang Selama Kepemimpinan SBY  Tahun 2004 - 2014 
SBY telah menjabat sebagai Presiden RI selama 2 periode berdasarkan hasil Pemilihan Presiden secara langsung. Pada masa kepemimpinan periode pertama tahun 2004-2009, SBY memberi label struktur kabinetnya dengan sebutan Kabinet Indonesia Bersatu I dan mengangkat Bambang Sudibyo sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Selanjutnya, memasuki masa kepemimpinan periode kedua tahun 2009-2014, SBY mengusung Kabinet Indonesia Bersatu II dan mengangkat Muhammad Nuh sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selama 2 periode menjabat sebagai Presiden dan dibantu oleh 2 (dua) nama menteri pendidikan yang berbeda, tentu banyak hal yang telah dilakukan SBY untuk dunia pendidikan kita. Berikut ini disajikan 6 (enam) catatan penting saya terkait dengan kebijakan pendidikan nasional selama 10 tahun kepemimpinan SBY (tahun 2004-2014), baik yang dikemas dalam bentuk peraturan setingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan lain di bawahnya. Keenam kebijakan pendidikan tersebut adalah:
  1. Profesionalisasi Jabatan Guru
Pada masa periode pertama, DPR – RI telah mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk menindaklanjutinya, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008. Kedua regulasi ini bisa dipandang sebagai momen bersejarah bagi perjalanan pendidikan di Indonesia, khususnya dalam merubah wajah profesi guru di Indonesia. Guru tidak lagi dipandang sebagai jabatan yang asal jadi dan asal comot, tetapi kepadanya harus tersedia kualifikasi dan kompetensi yang memadai guna melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik. Guru pun berbondong-bondong melanjutkan studi hingga jenjang  S1/D4, baik yang dibiayai pemerintah maupun secara sukarela.
  1. Penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden, kita mencatat 3 perkembangan kurikulum di Indonesia. Pada tahun 2004 lahir gagasan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang kemudian dikukuhkan melalui Kurikulum 2006 tentang KTSP. Pada tahun pelajaran 2013-2014 mulai diberlakukan Kurikulum 2013 secara terbatas dan memasuki tahun pelajaran 2014-2015, diberlakukan secara menyeluruh di setiap jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah. Berkaitan dengan kebijakan kurikulum 2013 ini, ada sedikit yang mengganjal pemikiran saya. Dalam pemahaman saya, kebijakan kurikulum adalah kebijakan yang sangat strategis, melibatkan banyak orang, biaya dan sumber daya lainnya. Secara konseptual saya sama sekali tidak meragukan akan kehadiran Kurikulum 2013 ini, tetapi mengapa Kurikulum 2013 harus lahir justru ketika di akhir masa jabatan?
  1. Standarisasi Pendidikan Indonesia
Pada tanggal 16 Mei 2005, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini juga bisa dipandang sebagai tonggak penting dalam rangka menata dan menjamin mutu pendidikan nasional, yang didalamnya mencakup 8 standar pendidikan. Berangkat dari Peraturan inilah upaya pergerakan mutu pendidikan di Indonesia dijalankan dan sekolah-sekolah pun menyusun anggaran dan menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu kepada upaya pemenuhan 8 standar pendidikan ini.
  1. Pemenuhan Anggaran Pendidikan 20% dalam APBN.
Memenuhi amanat UU No UU 20/2003 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008, Dimulai pada APBN 2009, Pemerintah SBY menganggarkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total anggaran. Pemenuhan amanat konstitusi yang satu ini tentu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Pendidikan memang tidak bisa dilepaskan dari persoalan dana dan biaya. Dengan anggaran yang memadai diharapkan bisa berkorelasi dengan mutu pendidikan, serta tidak terlalu banyak membebani masyarakat. Dari sini, lahir kebijakan BOS Pendidikan, Program Bidikmisi dan berbagai bantuan pendanaan dan finansial lainnya, baik yang ditujukan kepada orang-perorang maupun institusi pendidikan.
  1. Penataan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan
Setelah PP No. 17 tahun 2010 mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi, pemerintah selanjutnya menerbitkan kembali PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan ini memberikan rambu-rambu bagaimana seharusnya pendidikan dikelola dan diselenggarakan, khususnya pada tingkat satuan pendidikan. Penerapan konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah menjadi sebuah keniscayaan dalam era sekarang ini. Kendati demikian, harus diakui dalam implementasinya masih perlu terus ditingkatkan terutama berkaitan dengan upaya penguatan kemampuan manajerial dan leadership para kepala sekolah di setiap satuan pendidikan.
  1. Peningkatan Kesejahteran Guru
Dengan lahirnya PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, maka kepastian hukum tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru menjadi jelas, yang pada waktu itu sempat beredar isu bahwa pemberian tunjangan profesi akan  dihentikan.
Walaupun belakangan ini juga sempat muncul lagi berbagai pertanyaan di kalangan guru tentang nasib dan keberadaan tunjangan profesi ini,  dikaitkan  dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Di antara berbagai kebijakan pendidikan yang dikeluarkan selama pemerintahan SBY, barangkali kebijakan yang disebut terakhir inilah yang paling diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh para guru di Indonesia.
==========
Begitulah catatan penting saya, terkait dengan kebijakan pendidikan pada masa pemerintahan SBY dalam kurun waktu 10 tahun. Terlepas dari kekurangan dan kelebihan yang ada, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan  terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Pak SBY,  atas dedikasi Bapak terhadap dunia pendidikan kita selama ini. Semoga Bapak dan Keluarga senantiasa diberi kesehatan dan perlindungan oleh Allah SWT.
Selanjutnya, memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mendatang, saya berharap selain dapat memenuhi visi, misi dan janjinya dalam bidang pendidikan, sebagaimana telah disampaikannya pada masa kampanye, hal-hal positif yang telah dibangun semasa pemerintahan SBY kiranya bisa terus dilanjutkan dan ditingkatkan.
Kepada yang terhormat Pak Jokowi, saya pun ingin menyampaikan ucapan selamat bertugas dan berjuang untuk Indonesia dan pendidikan Indonesia. Rakyat menunggu langkah besar Bapak dalam dunia pendidikan kita. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan meridhoi setiap gerak langkah Bapak dalam mengayuh perjalanan negeri yang besar ini.

Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini 2004-2014

Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini 2004-2014. Setelah MPR mengesahkan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia berubah menjadi sistem presidensial. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan locus of power, lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi. Pasal tersebut menunjukkan karakteristik sistem presidensial yang jelas berbeda dengan staats fundamental norm yang tercantum dalam Pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan UUD 1945.

Sistem pemerintahan Indonesia saat ini, periode 2004-2014  yang diampu oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih menganut sistem presidensial. Pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono periode pertama dengan wakil presiden Jusuf Kalla dan periode kedua dengan wakil presiden Boediono merupakan hasil pemilihan secara langsung oleh rakyat. Pemerintahan tersebut merupakan pemerintahan pertama di Indonesia hasil dari pemilihan langsung oleh rakyat. Sebagai bukti bahwa karakteristik presidensialisme pada pemerintahan SBY-JK telah terpenuhi dalam pemilihan langsung oleh rakyat. Pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A .

Model pemilihan presiden secara langsung ini merupakan hasil amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bentuk penyempurnaan
sistem pemerintahan presidensial. Implikasi dari pemilihan presiden secara langsung adalah hubungan presiden dan parlemen hanya sebatas pengawasan dan keseimbangan. Presiden dan parlemen sebagai lembaga mandiri menjalankan kekuasaan masing-masing. Antara kedua lembaga tersebut tidak dapat saling membubarkan. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7C menyebutkan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.


Pelaksaan sistem presidensial di Indonesia saat ini tergolong belum efektif. Beberapa diantaranya: parlemen memiliki sejumlah kekuasaan yang sebenarnya domain dari presiden, parlemen memiliki hak veto sedangkan lembaga eksekutif tidak, UU terkait politik tidak koheren dengan sistem presidensial.
Ciri - Ciri Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan Indonesia saat ini, yaitu periode 2004-2014 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan dimana eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif. Sistem pemerintahan presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power)  ke 3 cabang yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai trias politica oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan oleh konstitusi. Konsentrasi kekuasaan berada pada Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

1.      Penyelenggaran negara berada di tangan presiden, presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
2.      Kabinet dibentuk oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
3.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen alasannya presiden tidak dipilih oleh parlemen
4.      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
5.      Presiden memiliki kekuasaan legislative sebagai lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat
6.      Presiden tidak berada langsung dibawa penguasaan parlemen

Kelebihan / Kondisi Indonesia dengan Sistem Pemerintahan Saat Ini
Sistem pemerintahan Indonesia saat ini yang menganut sistem presidensial memberikan beberapa kelebihan. Kelebihan sistem pemerintahan Indonesia saat ini diantaranya:

1.      Kedudukan badan eksekutif lebih stabil karena tidak bergantung pada parlemen
2.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
3.      Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
4.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen
           
Kekurangan Sistem Pemerintahan Indonesia Saat ini
Sistem pemerintahan Indonesia saat ini selain mempunyai kelebihan, namun juga terdapat beberapa kekurangan. Berikut kekurangan sistem pemerintahan Indonesia saat ini:

1.      Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif
2.      Sistem pertanggungjawaban presiden kurang jelas
3.      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama

Tokoh-Tokoh Dalam Pemerintahan
Pemerintahan Indonesia saat ini, periode 2004-2014 memiliki beberapa tokoh sentral, yaitu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
1.    Periode 2004-2009 Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI dan Drs. M. Jusuf Kalla sebagai wakil presidennya.
2.    Periode 2009-2014 Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI dan Boediono sebagai Wakil Presiden.

Kejadian-Kejadian Pada Masa Pemerintahan Saat Ini

1.    Bidang HUKUM, Masalah penegakan hukum merupakan masalah yang selama ini dianggap paling krusial. Masalah KPK pada saat ini sedang menjadi target. Kasus-kasus yang dialami warga negara di luar negeri ternyata sampai saat ini masih terus terjadi, baik yang menyangkut tindak pidana kekerasan, pelecehan seksual, penganiayaan sampai pembunuhan, maupun yang menyangkut masalah ketenagakerjaan. Hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia terutama di luar negeri dan berkaitan dengan kemampuan diplomasi Indonesia

2.    Bidang PEREKONOMIAN pada masa pemerintahan SBY mengalami perkembangan yang sangat baik. Tingkat pertumbuhan ekonomi periode 2004-2007 yang dikelola pemerintahan SBY-JK relatif lebih baik dibanding pemerintahan selama era reformasi. mengurangi subsidi Negara Indonesia, atau menaikkan harga Bahan Bahan Minyak (BBM). Kinerja ekspor nonmigas Indonesia yang pada triwulan IV-2009 mencatat pertumbuhan ekonomi cukup tinggi. Kebijakan bantuan langsung tunai kepada rakyat miskin
3.    Pada periode SBY-BOEDIONO, pemerintah khususnya melalui Bank Indonesia menetapkan empat kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional negara yaitu :
  • BI rate
  • Nilai tukar 
  • Operasi moneter
  • Kebijakan makroprudensial untuk pengelolaan likuiditas dan makroprudensial lalu lintas modal.
4.    Bidang PENDIDIKAN meningkatkan anggaran pendidikan menjadi 20% dari keseluruhan APBN. Meneruskan dan mengefektifkan program rehabilitasi gedung sekolah yang dimulai pada periode 2004-2009, sehingga terbangun fasilitas pendidikan yang memadai dan bermutu penggunaan teknologi informatika dalam proses pengajaran yang akan menunjang proses belajar dan mengajar agar lebih efektif dan berkualitas. Pemanfaatan alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBN untuk memastikan pemantapan pendidikan gratis dan terjangkau untuk pendidikan dasar 9 tahun Perbaikan secara fundamental kualitas kurikulum,kualitas guru dan penyediaan buku-buku yang berkualitas

5.    Bidang SOSIAL. Presiden SBY berhasil meredam berbagai konflik di Ambon, Sampit dan juga di Aceh. Di pemerintahan SBY juga telah dibuat undang-undang mengenai pornografi dan pornoaksi. Kehidupan masyarakat mulai menuju kepada kehidupan individualis yang mengutamakan kepentingan individu.

6.    keberhasilan dengan pengakuan dari UNESCO bahwa batik Indonesia adalah warisan budaya Indonesia
Mungkin masih ada berbagai perbaikan perlu dilakukan pada masa pemerintahan selanjutnya.Namun Secara umum sistem pemerintahan Indonesia saat ini yang menganut sistem presidensial memang sudah berjalan dengan cukup baik.





      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar