Disusun
Oleh KELOMPOK :
1.
PUTRI DINI YANTI
(17213005)
2.
SAPUTRI RACHMAWATI (18213249)
Kelas
: 4EA07
DOSEN
: ADE RACHMAWATI NUR FITRI
Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi /
Manajemen
2016
A.
Perusahaan
di dalam negeri (indonesia) yang pernah melanggar etika bisnis
1.
PT
Megasari Makmur
PT Megasari Makmur (di daerah gunung
Putri, Bogor, Jawa Barat) Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996,
diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor,
Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu
basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan
dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain
di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia. Obat anti-nyamuk
HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran
karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan
pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT. Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur
dan Tindakan Pemerintah Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk
menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk
memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan,
bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan
mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen
Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan
digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S). Sementara itu pada
tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang
menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.Jika
dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu
:
·
Pasal 4, hak konsumen adalah Ayat 1 :
“hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa”.
·
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT
Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen
dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
·
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :Ayat
2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
PT
Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana
seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan
selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
·
Pasal 8 Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
·
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT
Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak
memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya,
produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban
dari produknya.
·
Pasal 19 Ayat 1 : “Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan”
·
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan
dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
·
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada
konsumen karena telah merugikan para konsumen
B.
perusahaan
di luar negeri yang melanggar etika bisnis
1.
PT
Johnson&johnson
Johnson merupakan perusahaan manufaktur
yang bergerak dalam pembuatan dan pemasaran obat-obatan serta alat kesehatan
lainnya di banyak negara di dunia.Tylenol adalah obat rasa nyeri yang di
produksi oleh McNeil Consumer Product Company yang kemudian menjadi bagian anak
perusahaan Johnson & Johnson. Tingkat penjualan Tylenol sangat mengagumkan
dengan pangsa pasar 35% di pasar obat analgetika yaitu obat peredam nyeri, atau
setara dengan 7% dari total penjualan grup Johnson & Johnson.
Pada hari kamis tgl 30 September 1982,
laporan mulai diterima oleh kantor pusat Johnson & Johnson bahwa adanya
korban meninggal dunia di Chicago setelah meminum kapsul obat Extra Strength
Tylenol. Kasus kematian ini menjadi awal penyebab rangkaian krisis management
yang telah dilakukan oleh Johnson & Johnson. Pada kasus itu, tujuh orang
dinyatakan mati secara misterius setelah mengonsumsi Tylenol di Chicago.
Setelah diselidiki, ternyata Tylenol itu
mengandung racun sianida. J&J segera menarik 31 juta botol Tylenol di
pasaran dan mengumumkan agar konsumen berhenti mengonsumsi produk itu hingga
pengumuman lebih lanjut, meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui
pihak yang bertanggung jawab,. J&J bekerja sama dengan polisi, FBI, dan FDA
(BPOM-nya Amerika Serikat) menyelidiki kasus itu. Hasilnya membuktikan bahwa
keracunan itu disebabkan oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol
Tylenol. Biaya yang dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100 juta
dollar AS. Namun, karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan,
perusahaan itu berhasil membangun reputasi bagus yang masih dipercaya hingga
kini. Begitu kasus itu diselesaikan, Tylenol dilempar kembali ke pasaran dengan
penutup lebih aman dan produk itu segera kembali menjadi pemimpin pasar.
Johnson & Johnson memberitakan semua
proses produksi dan quality control-nya ke public, tidak hanya pada penyidik.
Dalam dua atau tiga hari saja, semua inventaris Tylenol ditarik dari semua rak
supermarket dan drugstores secara nasional, dan semua produksi Tylenol
berhenti. Karena karyawan dan pekerja tidak bersalah, mereka tetap mendapat
gaji. J&J kemudian segera menciptakan sistem packaging yang lebih aman
namun jauh lebih mahal pada saat itu, tanpa menaikkan harga (alias mengorbankan
profit).
Kesimpulan :
J&J tidak akan pernah lari dari tanggung-jawab pada publik, dan secara
pro-aktif memperbaiki peri-lakunya sendiri, meski indikasinya kemudian mulai
mengarah ke tindakan usil, dan bukan kebocoran kualitas di pabrik-pabrik
Tylenol. J&J menjadi produsen consumer goods dan pharmaceutical company
yang paling profitable dalam sejarah.
Saran :
Dalam etika bisnis apabila perilaku mencegah pihak lain menderita kerugian
dipandang sebagai perilaku yang etis, maka perusahaan yang menarik kembali
produknya yang memiliki cacat produksi dan dapat membahayakan keselamatan
konsumen, dapat dipandang sebagai perusahaan yang melakukan perilaku etis dan
bermoral.
2. PT Freeport Indonesia
Ada pernyataan kuat bahwa telah terjadi
distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia
yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata rantai
penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang
sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua.
Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya
gagal.
Ironisnya, dua kali pekerja Freeport
melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal
diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi
yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan
dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes
akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.
Analisis Permasalahan
PT Freeport Indonesia merupakan jenis
perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau
transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara
maju dan berkembang. Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia
disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen
pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia
diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara
lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3.
Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh
ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras
menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua
digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen
keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus
menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak
ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi
Papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari AS,
pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan
pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme
satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar
produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam
hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah
dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak
memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat
mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI,
privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT
Freeport Indonesia Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait,
mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat
Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang
dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan
hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi
fisik kepada karyawan lainnya.Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang
memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses
berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB
tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya
kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun.” Angka ini jauh di atas
ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per
tahun,” sambung dia.Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada
perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna
menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI
PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.
Undang-undang yang telah di Langgar
PT Freeport Indonesia telah melanggar
hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok
kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal :
·
Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi
pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan
atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia
diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau
membahayakan keselamatan orang lain”.
·
Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam
waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada
pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya
memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja.
(ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan
mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing
ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab
mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang
tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan
pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok
kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha
dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh
yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila
dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi
perusahaan.
·
Pasal 22: “Setiap orang berhak atas
pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya
hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan
pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama
internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.
PT
Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
Selain bertentangan dengan PP 76/2008
tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti
paradoksal sikap Freeport Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau
tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi
ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa
Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa
terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Kesimpulan :
Dari pembahasan diatas, dapat
disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan
melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat
semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran
demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap
para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak
dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport
Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
Saran
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat
menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport
Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua
khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di
Papua. Jangan sampai Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan
yang dimiliki oleh Negara kita sendiri.
3.Smartphone Apple di China
Setelah iPhone 5 menghadapi banyak
masalah di Cina, Apple memberi peringatan kepada konsumennya melalui website
Apple versi Cina. Perusahaan raksasa itu menegaskan kepada konsumen untuk
selalu menggunakan pengisi daya (charger) yang asli. Namun, iPhone 5 yang
meledak di Cina kali ini bukan disebabkan karena charger.
Kepada media Cina, seorang wanita
bernama Li mengaku membeli ponsel buatan Apple itu pada September 2012. Dia
pernah menjatuhkan iPhone 5 miliknya itu sekali yang menyebabkan penyok kecil
di sudut kanan atas layar yang juga menjadi asal meledaknya ponsel tersebut. Li
menggunakan iPhone 5 untuk menghubungi salah seorang temannya. Percakapan Li
dan temannya itu berlangsung sekitar 40 menit. Li kemudian merasa layar
ponselnya menjadi panas. Ia mencoba mengakhiri panggilan, tapi ketika layar
disentuh, handphone tidak memberikan respon. Tanpa ia sadari, iPhone 5 miliknya
tiba-tiba meledak.
Li mengatakan kalau dia tidak bisa
membuka salah satu matanya setelah ledakan. Ia merasakan serpihan materi perangkat
tersebut masuk ke dalam matanya. Dokter yang memeriksanya melihat ada tanda
pada mata Li akibat goresan materi benda padat. Beruntung Li tidak mengalami
kebutaan. Salah satu matanya itu hanya iritasi dan inflamasi, seperti dilansir
situs, Phone Arena , Minggu, 11 Agustus 2013.
Atas kejadian yang menimpanya itu, Li
tidak mengharapkan kompensasi apa pun dari Apple. Namun, ia mempertanyakan
kualitas iPhone dan membandingkan dengan ponsel teman-temannya yang jauh lebih
murah dengan masalah layar yang sama, tapi tidak pernah meledak.Sementara itu,
bagian layanan Apple di Cina berjanji akan menyelidiki kasus yang menimpa Li,
seperti yang diungkapkan kepada Da Lian Evening News. Akan tetapi, masalah
ledakan umumnya tidak tertera dalam garansi perangkat Apple
Komentar dan saran
Dari situasi diatas Pihak Apple justru
tidak terlalu cepat dalam melakukan klarifikasi. Sehingga kasus ini dianggap
bahwa pihak apple tidak terlalu mensupport konsumen mereka sendiri. Seharusnya
pihak apple melakukan ganti rugi dan memberikan
kompensasai kepada konsumen mereka. Agar image dari produk apple tetap terjaga
di mata konsumen. Apalagi apple sering dianggap menghasilkan produk-produk yang
berkualitas tinggi. Dan fans-fans dari apple sendiri terkenal sebagai salah
satu konsumen yang paling loyal. Selain itu, pemasarannya juga harus
ditingkatkan termasuk dalam hal pengenalan produk apple it sendiri sehingga,
konsumen dapat menilai bahwa apple adalah produk smartphone yang sangat canggih
dan menarik untuk kelas smartphone.
4. Kasus Xerox Corporation
Xerox Corporation, perusahaan berskala
besar yang pernah menjadi raja fotokopi dunia telah membuat kesalahan fatal
dengan fraud revenue yang mencapai US $2 miliar. Xerox Corporation melakukan berbagai
kesalahan pencatatan accounting dalam keuangan mereka, dan untuk pertama
kalinya ketika masalah ini muncul ke permukaan, Xerox Corporation telah didenda
karena telah secara disengaja melakukan pencatatan keuangan bisnis perusahaan
dan pembuatan laporan keuangan perusahaan secara tidak benar, tidak sesuai
dengan standar Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), dan kemudian
setelah kejadian tersebut, ditemukan juga selisih keuntungan yang mencapai US
$2 miliar selama beroperasi tahun 1997 hingga 2001 oleh Securities and Exchange
Commision. Fraud Xerox Corporation sebuah skandal yang multidimensional, karena
fraud accounting besar – besaran dan tidak dapat langsung terungkap seluruhnya,
melainkan secara bertahap satu demi satu.
Tidak lama setelah ditemukannya
pelanggaran pertama terhadap GAAP, terungkap pelanggaran lain terhadap GAAP
yang menaikkan pengakuan pendapatan perusahaan secara berlipat melebihi US $3
miliar daripada nilai yang sebenarnya, dan pada akhirnya menaikkan pendapatan
sebelum kena pajak senilai lebih dari US $1,5 miliar. Hal ini dikarenakan
perusahaan Xerox Corporation bertujuan memenuhi standar pasar saham Wall Street
sehingga menyamarkan kinerja operasi perusahaan yang sebenarnya dari para
investor. Xerox Corporation berjanji untuk melakukan penyusunan ulang laporan
keuangan perusahaan, merestrukturisasi bagian kontrol keuangan perusahaan,
serta mengurus permasalahan dan administrasi hukum yang berhubungan dengan hal
ini, dan juga membayar denda penalti sebesar US $10 juta. Walaupun begitu,
Xerox Corporation tidak pernah mengakui ataupun menyangkal bahwa mereka telah
melakukan kesalahan dan fraud dalam menyusun laporan keuangan perusahaan dan
informasi keuangan perusahaan untuk para investor ataupun pihak lainnya.
Setelah beberapa lama, Xerox Corporation
akhirnya mengakui telah mencatat profit dan penjualan melebihi nilai
sebenarnya. Xerox Corporation kemudian merevisi profitnya selama periode tahun
1997 hingga 2001. Dalam laporan sebanyak hampir 1000 halaman kepada Security
and Exchange Commision, Xerox Corporation mencatat kelebihan penjualan peralatan
senilai US $6,4 miliar.
KESIMPULAN
Dari
kasus tersebut dapat kami simpulkan bahwa Xerox Corp sudah melanggar kode etik
yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk
dilanggar. Mungkin pada awalnya pelanggaran tersebut mendatangkan keuntungan
yaitu untuk memenuhi standar pasar saham Wall Street sehingga menyamarkan
kinerja operasi perusahaan yang sebenarnya dari para investor, tetapi akhirnya
dapat menjatuhkan kepercayaan publik dan investor terhadap Xerox Corp.
5. Kasus pelanggaran etika PT. Nissan Motor
Indonesia
Akibat pengelasan yang tidak baik, tempat
duduk belakang Nissan Juke rentan terlepas saat terjadi kecelakaan. Kondisi ini
akan membuat penumpang rentan cedera. Alhasil, sebanyak 400 unit Juke di
Indonesia ditarik (recall) dari peredaran. Kondisi ini tentu saja membuat
masyarakat berpikir ulang untuk membeli mobil tersebut. Apalagi, Nissan Juke
pernah mengalami mesin terbakar yang menyebabkan kematian sang pengemudi
pada 11 Maret lalu di kawasan Sudirman, Jakarta.
Wakil Presiden Direktur PT Nissan Motor
Indonesia (NMI) Teddy Irawan meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait
penarikan mobil ini. Penarikan tersebut merupakan komitmen Nissan untuk
memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggannya dari segi keamanan
maupun kenyaman.“Kami akan memperbaiki
semua masalah ini tanpa dipungut biaya sedikit pun dan penarikan mobil ini
adalah hal yang wajar dalam industri mobil,” ujar Teddy saat dihubungi Rakyat
Merdeka, kemarin.
Teddy menjelaskan, populasi terbanyak
kendaraan Juke (60 persen) yang terkena recall
berada di wilayah Jakarta. “Populasi terbanyak ada di Jakarta.
Karena penjualan Juke paling banyak di Jakarta dan sekitarnya,” katanya.Teddy
menambahkan, Juke yang ditarik merupakan hasil rakitan pabrik di Indonesia.
Namun, untuk komponen jok bagian belakangnya diimpor langsung dari Jepang.
“ Produksinya lokal, tapi komponen
jok belakang diimpor langsung dari Jepang. Sejauh ini belum ada penambahan
unit, jumlahnya tetap 400 unit. Sebab, dari Maret hingga Juli 2012 total
produksinya hanya 400 unit,” ungkap Teddy.Nissan tetap optimistis target
penjualan tahun ini sebanyak 100.000 lebih unit bisa tercapai. “Kami berharap
dengan adanya recall ini hubungan perusahaan dengan konsumen masih dapat
terjaga dan berjalan baik. Kami optimis bahwa recall ini tidak akan
mempengaruhi minat pasar terhadap produk Nissan,” katanya pede.
General Manager Marketing and
Communications Strategy Division Nissan Indrie Hadiwidjaja mengatakan,
penarikan ini sudah dilakukan ke semua pelanggan Nissan. Dan bagi yang belum,
pelanggan diminta mendatangi workshop-workshop Nissan terdekat untuk segera
diperbaiki.
“Perbaikan akan dilakukan secara
bertahap di semua workshop-workshop Nissan tanpa dipungut biaya dan penarikan
ini tidak akan mengganggu pasar Juke di Indonesia,” tegas Indrie.Nissan Juke
merupakan salah satu mobil sport yang cukup laris di Indonesia. Pada semester
pertama tahun ini, Nissan telah menjual sebanyak 5.401 unit Juke. Mobil
bermesin HR15DE 1.500 cc itu menyumbang 15,6 persen dari pendapatan Nissan
Motor Indonesia. Penarikan Nissan Juke terkait dengan temuan kerusakan oleh
Otoritas Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi Amerika Serikat (NHTSA). Di
Amerika Serikat sebanyak 11.076 unit Nissan Juke buatan 3 Februari - 26 Mei
2012 ditarik lantaran jok belakangnya tidak dilas dengan baik.
Selain jok belakang yang bermasalah,
sebelumnya pun mobil dengan desain unik ini pernah bermasalah saat terjadinya
kecelakaan hingga terbakar di jalan protokol di Jakarta, yang digunakan
oleh seorang artis. Pada kecelakaan tersebut disinyalir Juke yang digunakan
mengalami kerusakan pada bagian pintu dan mesinnya.
SUMBER :
http://monicasiithatha.blogspot.co.id/2015/04/beberapa-perusahaan-yang-pernah.html
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
http://wiloda.blogspot.com/2013/02/pelanggaran-etika-yang-dilakukan-pt_6.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar