Jumat, 18 November 2016

TUGAS 2 ETIKA BISNIS Perusahaan/Produk Yang melakukan Pelanggaran

Makalah Tentang Perusahaan/Produk Yang melakukan Pelanggaran

Disusun Oleh KELOMPOK :

 1.    PUTRI DINI YANTI                            (17213005)
 2.     SAPUTRI  RACHMAWATI             (18213249)
Kelas : 4EA07
DOSEN : ADE RACHMAWATI NUR FITRI

Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi / Manajemen
2016
A.     Perusahaan di dalam negeri (indonesia) yang pernah melanggar etika bisnis

1.      PT Megasari Makmur
       PT Megasari Makmur (di daerah gunung Putri, Bogor, Jawa Barat) Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia. Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
       HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT. Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S). Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
·        Pasal 4, hak konsumen adalah Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
·        Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
·        Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
·        Pasal 8 Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
·        Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
·        Pasal 19 Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
·        Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
·        Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi” Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen

B.     perusahaan di luar negeri yang melanggar etika bisnis
1.    PT Johnson&johnson
      Johnson merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak dalam pembuatan dan pemasaran obat-obatan serta alat kesehatan lainnya di banyak negara di dunia.Tylenol adalah obat rasa nyeri yang di produksi oleh McNeil Consumer Product Company yang kemudian menjadi bagian anak perusahaan Johnson & Johnson. Tingkat penjualan Tylenol sangat mengagumkan dengan pangsa pasar 35% di pasar obat analgetika yaitu obat peredam nyeri, atau setara dengan 7% dari total penjualan grup Johnson & Johnson.
        Pada hari kamis tgl 30 September 1982, laporan mulai diterima oleh kantor pusat Johnson & Johnson bahwa adanya korban meninggal dunia di Chicago setelah meminum kapsul obat Extra Strength Tylenol. Kasus kematian ini menjadi awal penyebab rangkaian krisis management yang telah dilakukan oleh Johnson & Johnson. Pada kasus itu, tujuh orang dinyatakan mati secara misterius setelah mengonsumsi Tylenol di Chicago.
       Setelah diselidiki, ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida. J&J segera menarik 31 juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan agar konsumen berhenti mengonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih lanjut, meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab,. J&J bekerja sama dengan polisi, FBI, dan FDA (BPOM-nya Amerika Serikat) menyelidiki kasus itu. Hasilnya membuktikan bahwa keracunan itu disebabkan oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol. Biaya yang dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100 juta dollar AS. Namun, karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan, perusahaan itu berhasil membangun reputasi bagus yang masih dipercaya hingga kini. Begitu kasus itu diselesaikan, Tylenol dilempar kembali ke pasaran dengan penutup lebih aman dan produk itu segera kembali menjadi pemimpin pasar.
       Johnson & Johnson memberitakan semua proses produksi dan quality control-nya ke public, tidak hanya pada penyidik. Dalam dua atau tiga hari saja, semua inventaris Tylenol ditarik dari semua rak supermarket dan drugstores secara nasional, dan semua produksi Tylenol berhenti. Karena karyawan dan pekerja tidak bersalah, mereka tetap mendapat gaji. J&J kemudian segera menciptakan sistem packaging yang lebih aman namun jauh lebih mahal pada saat itu, tanpa menaikkan harga (alias mengorbankan profit).
Kesimpulan : J&J tidak akan pernah lari dari tanggung-jawab pada publik, dan secara pro-aktif memperbaiki peri-lakunya sendiri, meski indikasinya kemudian mulai mengarah ke tindakan usil, dan bukan kebocoran kualitas di pabrik-pabrik Tylenol. J&J menjadi produsen consumer goods dan pharmaceutical company yang paling profitable dalam sejarah.
Saran : Dalam etika bisnis apabila perilaku mencegah pihak lain menderita kerugian dipandang sebagai perilaku yang etis, maka perusahaan yang menarik kembali produknya yang memiliki cacat produksi dan dapat membahayakan keselamatan konsumen, dapat dipandang sebagai perusahaan yang melakukan perilaku etis dan bermoral.

2. PT Freeport Indonesia
      Ada pernyataan kuat bahwa telah terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya gagal.
     Ironisnya, dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.
Analisis Permasalahan
         PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
        Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.
        Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.
       Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
        Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun.” Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun,” sambung dia.Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.
Undang-undang yang telah di Langgar
        PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal :
·        Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.

·        Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
·        Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.
PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
         Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Kesimpulan :
          Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
Saran
        Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan sampai Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita sendiri.

3.Smartphone Apple di China
      Setelah iPhone 5 menghadapi banyak masalah di Cina, Apple memberi peringatan kepada konsumennya melalui website Apple versi Cina. Perusahaan raksasa itu menegaskan kepada konsumen untuk selalu menggunakan pengisi daya (charger) yang asli. Namun, iPhone 5 yang meledak di Cina kali ini bukan disebabkan karena charger.
       Kepada media Cina, seorang wanita bernama Li mengaku membeli ponsel buatan Apple itu pada September 2012. Dia pernah menjatuhkan iPhone 5 miliknya itu sekali yang menyebabkan penyok kecil di sudut kanan atas layar yang juga menjadi asal meledaknya ponsel tersebut. Li menggunakan iPhone 5 untuk menghubungi salah seorang temannya. Percakapan Li dan temannya itu berlangsung sekitar 40 menit. Li kemudian merasa layar ponselnya menjadi panas. Ia mencoba mengakhiri panggilan, tapi ketika layar disentuh, handphone tidak memberikan respon. Tanpa ia sadari, iPhone 5 miliknya tiba-tiba meledak.
       Li mengatakan kalau dia tidak bisa membuka salah satu matanya setelah ledakan. Ia merasakan serpihan materi perangkat tersebut masuk ke dalam matanya. Dokter yang memeriksanya melihat ada tanda pada mata Li akibat goresan materi benda padat. Beruntung Li tidak mengalami kebutaan. Salah satu matanya itu hanya iritasi dan inflamasi, seperti dilansir situs, Phone Arena , Minggu, 11 Agustus 2013.
      Atas kejadian yang menimpanya itu, Li tidak mengharapkan kompensasi apa pun dari Apple. Namun, ia mempertanyakan kualitas iPhone dan membandingkan dengan ponsel teman-temannya yang jauh lebih murah dengan masalah layar yang sama, tapi tidak pernah meledak.Sementara itu, bagian layanan Apple di Cina berjanji akan menyelidiki kasus yang menimpa Li, seperti yang diungkapkan kepada Da Lian Evening News. Akan tetapi, masalah ledakan umumnya tidak tertera dalam garansi perangkat Apple
Komentar dan saran
       Dari situasi diatas Pihak Apple justru tidak terlalu cepat dalam melakukan klarifikasi. Sehingga kasus ini dianggap bahwa pihak apple tidak terlalu mensupport konsumen mereka sendiri. Seharusnya pihak apple melakukan ganti rugi  dan memberikan kompensasai kepada konsumen mereka. Agar image dari produk apple tetap terjaga di mata konsumen. Apalagi apple sering dianggap menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi. Dan fans-fans dari apple sendiri terkenal sebagai salah satu konsumen yang paling loyal. Selain itu, pemasarannya juga harus ditingkatkan termasuk dalam hal pengenalan produk apple it sendiri sehingga, konsumen dapat menilai bahwa apple adalah produk smartphone yang sangat canggih dan menarik untuk kelas smartphone.
 4. Kasus Xerox Corporation
       Xerox Corporation, perusahaan berskala besar yang pernah menjadi raja fotokopi dunia telah membuat kesalahan fatal dengan fraud revenue yang mencapai US $2 miliar. Xerox Corporation melakukan berbagai kesalahan pencatatan accounting dalam keuangan mereka, dan untuk pertama kalinya ketika masalah ini muncul ke permukaan, Xerox Corporation telah didenda karena telah secara disengaja melakukan pencatatan keuangan bisnis perusahaan dan pembuatan laporan keuangan perusahaan secara tidak benar, tidak sesuai dengan standar Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), dan kemudian setelah kejadian tersebut, ditemukan juga selisih keuntungan yang mencapai US $2 miliar selama beroperasi tahun 1997 hingga 2001 oleh Securities and Exchange Commision. Fraud Xerox Corporation sebuah skandal yang multidimensional, karena fraud accounting besar – besaran dan tidak dapat langsung terungkap seluruhnya, melainkan secara bertahap satu demi satu.
         Tidak lama setelah ditemukannya pelanggaran pertama terhadap GAAP, terungkap pelanggaran lain terhadap GAAP yang menaikkan pengakuan pendapatan perusahaan secara berlipat melebihi US $3 miliar daripada nilai yang sebenarnya, dan pada akhirnya menaikkan pendapatan sebelum kena pajak senilai lebih dari US $1,5 miliar. Hal ini dikarenakan perusahaan Xerox Corporation bertujuan memenuhi standar pasar saham Wall Street sehingga menyamarkan kinerja operasi perusahaan yang sebenarnya dari para investor. Xerox Corporation berjanji untuk melakukan penyusunan ulang laporan keuangan perusahaan, merestrukturisasi bagian kontrol keuangan perusahaan, serta mengurus permasalahan dan administrasi hukum yang berhubungan dengan hal ini, dan juga membayar denda penalti sebesar US $10 juta. Walaupun begitu, Xerox Corporation tidak pernah mengakui ataupun menyangkal bahwa mereka telah melakukan kesalahan dan fraud dalam menyusun laporan keuangan perusahaan dan informasi keuangan perusahaan untuk para investor ataupun pihak lainnya.
       Setelah beberapa lama, Xerox Corporation akhirnya mengakui telah mencatat profit dan penjualan melebihi nilai sebenarnya. Xerox Corporation kemudian merevisi profitnya selama periode tahun 1997 hingga 2001. Dalam laporan sebanyak hampir 1000 halaman kepada Security and Exchange Commision, Xerox Corporation mencatat kelebihan penjualan peralatan senilai US $6,4 miliar.
KESIMPULAN
Dari kasus tersebut dapat kami simpulkan bahwa Xerox Corp sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin pada awalnya pelanggaran tersebut mendatangkan keuntungan yaitu untuk memenuhi standar pasar saham Wall Street sehingga menyamarkan kinerja operasi perusahaan yang sebenarnya dari para investor, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kepercayaan publik dan investor terhadap Xerox Corp.

5.     Kasus pelanggaran etika PT. Nissan Motor Indonesia
      Akibat pengelasan yang tidak baik, tempat duduk belakang Nissan Juke rentan terlepas saat terjadi kecelakaan. Kondisi ini akan membuat penumpang rentan cedera. Alhasil, sebanyak 400 unit Juke di Indonesia ditarik (recall) dari peredaran. Kondisi ini tentu saja mem­buat masyarakat berpikir ulang untuk membeli mobil tersebut. Apalagi, Nissan Juke pernah me­­ngalami mesin terbakar yang me­nyebabkan kematian sang penge­mudi pada 11 Maret lalu di ka­was­an Su­dir­man, Jakarta.
       Wakil Presiden Direktur PT Nissan Motor Indonesia (NMI) Teddy Irawan meminta ma­sya­rakat tidak perlu khawatir terkait penarikan mobil ini. Penarikan tersebut merupakan komitmen Nissan untuk memberikan pela­yanan yang terbaik kepada pe­langgannya dari segi keamanan maupun  kenyaman.“Kami akan memperbaiki se­mua masalah ini tanpa dipungut biaya sedikit pun dan penarikan mobil ini adalah hal yang wajar dalam industri mobil,” ujar Teddy saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
       Teddy menjelaskan, populasi terbanyak kendaraan Juke (60 persen) yang terkena recall  ber­ada di wi­layah Jakarta. “Po­pulasi terba­nyak ada di Ja­karta. Karena pen­jualan Juke paling banyak di Ja­karta dan sekitarnya,” katanya.Teddy menambahkan, Juke yang ditarik merupakan hasil rakitan pabrik di In­do­nesia. Namun, untuk komponen jok bagian belakangnya diimpor lang­sung dari Jepang.
           “ Produksinya lokal, tapi kom­ponen jok belakang diimpor lang­sung dari Jepang. Sejauh ini be­lum ada penambahan unit, jum­lahnya tetap 400 unit. Sebab, dari Maret hingga Juli 2012 total pro­duksinya hanya 400 unit,” ung­kap Teddy.Nissan tetap optimistis target penjualan tahun ini sebanyak 100.000 lebih unit bisa tercapai. “Kami berharap dengan adanya recall ini hu­bu­ngan perusahaan dengan kon­su­men masih dapat terjaga dan ber­jalan baik. Kami optimis bahwa recall ini tidak akan mempengaruhi minat pasar terha­dap produk Nissan,” ka­tanya pede.
        General Manager Marketing and Communications Strategy Division Nissan Indrie Hadi­wi­djaja mengatakan, penarikan ini sudah dilakukan ke semua pe­langgan Nissan. Dan bagi yang be­lum, pelanggan diminta men­datangi workshop-work­shop Nissan terdekat untuk segera diperbaiki.
       “Perbaikan akan dilakukan se­cara bertahap di semua work­shop-workshop Nissan tanpa di­pungut biaya dan penarikan ini tidak akan meng­ganggu pasar Juke di Indonesia,” tegas Indrie.Nissan Juke merupakan salah satu mobil sport yang cukup laris di Indonesia. Pada semester per­tama tahun ini, Nissan telah menjual sebanyak 5.401 unit Juke. Mobil bermesin HR15DE 1.500 cc itu menyumbang 15,6 persen dari pendapatan Nissan Motor Indonesia. Penarikan Nissan Juke terkait dengan temuan kerusakan oleh Otoritas Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi Amerika Serikat (NHTSA). Di Amerika Serikat sebanyak 11.076 unit Nissan Juke buatan 3 Februari - 26 Mei 2012 ditarik lantaran jok belakangnya tidak dilas dengan baik.
         Selain jok belakang yang ber­masalah, sebelumnya pun mobil dengan desain unik ini per­nah bermasalah saat terjadinya ke­celakaan hingga terbakar di jalan protokol di Jakarta, yang di­gu­na­kan oleh seorang artis. Pada ke­ce­lakaan tersebut disinyalir Juke yang digunakan mengalami keru­sakan pada bagian pintu dan mesinnya.

 SUMBER :
http://monicasiithatha.blogspot.co.id/2015/04/beberapa-perusahaan-yang-pernah.html
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
http://wiloda.blogspot.com/2013/02/pelanggaran-etika-yang-dilakukan-pt_6.html








Tidak ada komentar:

Posting Komentar