1. HUBUNGAN Hukum Dagang Dan Hukum Perdata ?
a)
KUHPer merupakan perdata umum, sedangkan KUHD
merupakan hukum perdataKhusus.
b)
Berlakunya asas ”lex specialis derogat lex
generalies”
c)
KUHPer terdiri dari:
d)
KUHD adalah suatu aspek hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapanganperusahaan jadi hukum dagang merupakan bagian dari
hukum perdata.
e) Penerapan dalam suatu perbuatan hukum (kasus) yang menyangkut hukum perdata dan dagang meliputi :
- Buku I tentang Perorangan
- Buku II mengenai Kebendaaan
- Buku III mengenai Perikatan
- Buku IV mengenai Daluarsa/Kadaluarsa/Lewat Watu dan Pembuktian.
e) Penerapan dalam suatu perbuatan hukum (kasus) yang menyangkut hukum perdata dan dagang meliputi :
- Apabila KUHD tidak mengtur kasus tersebut maka yang berlaku adalah KUHPer
- Apabila KUHD mengatur,sedangkan KUHP tidak mengatur, maka KUHD yangberlaku
- Apabila antara KUD & KUHP mengatur & bertentangan, maka KUHD yg berlaku
2. Berlakunya Hukum
Dagang Diindonesia ?
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia
berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa
peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia
memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van
Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu
kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak
Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan.
Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap
masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi
yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3. Hubungan Pengusaha
dan Pembantu pengusaha?
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain
untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan
dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk
kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya
dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum
pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya
pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan
pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen
perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
4. kewajiban-kewajiban pengusaha ?
- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Sumber Dari :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar