Senin, 27 April 2015

Tugas Hukum Perdata

 1. HUBUNGAN Hukum Dagang Dan Hukum Perdata ?
     a)      KUHPer merupakan perdata umum, sedangkan KUHD merupakan hukum perdataKhusus.
     b)      Berlakunya asas ”lex specialis derogat lex generalies”
     c)       KUHPer terdiri dari:          
  • Buku I tentang Perorangan
  • Buku II mengenai Kebendaaan
  • Buku III mengenai Perikatan
  • Buku IV mengenai Daluarsa/Kadaluarsa/Lewat Watu dan Pembuktian.
    d)      KUHD adalah suatu aspek hukum perikatan yang timbul khusus dari lapanganperusahaan jadi             hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata.
    e)  Penerapan dalam suatu perbuatan hukum (kasus) yang menyangkut hukum perdata  dan dagang           meliputi :
  •  Apabila KUHD tidak mengtur kasus tersebut maka yang berlaku adalah KUHPer
  • Apabila KUHD mengatur,sedangkan KUHP tidak mengatur, maka KUHD yangberlaku
  • Apabila antara KUD & KUHP mengatur & bertentangan, maka KUHD yg berlaku

2. Berlakunya Hukum Dagang Diindonesia ?
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3. Hubungan Pengusaha dan Pembantu pengusaha?
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4.   kewajiban-kewajiban pengusaha ?
  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Sumber Dari :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar