Kamis, 30 April 2015

Tugas "KTT ASEAN Dan Pengaruhnya "

Nama : Putri Dini Yanti
Kelas : 2EA07
NPM : 17213005

                                                       KTT ASEAN



1.1 Sejarah dan Perkembangan ASEAN

ASEAN itu (singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) adalah organisasi kawasan yang mewadahi kerjasama antarnegara di Asia Tenggara sejak tahun 1967.

ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok (Ibu Kota Thailand) oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pendirian itu di tandai tandai dengan penandatanganan Deklarasi Bangkok dan di peringati setiap tahun sebagai hari ASEAN.

A.Organisasi-organisasi lain sebelum ASEAN:
1.SEATO (South East Asia Treaty Organization) yang dibentuk oleh Blok barat, dengan anggota: Australia, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Pakistan, Filiphina, Thailand, dan amerika Serikat pada tanggal 8 September 1954, untuk menjalin kerjasama dalam bidang pertahanan dan keamanan dalam menghadapi kekuasaan blok timur.
2.ASA (association South East Asia) yang dibentuk pada tahun 1961 oleh 3 negara, yaitu: Thailand, Filipina, dan Malaysia, untuk menjalin kerjasama dalam bidang social dan kebudayaan. Akan tetapi ASA tidak berjalan lancar karena terjadi perseteruan antara Malaysia dan Filipina
3.MAPHILINDO yang dibentuk pada tahun 1963 antara Malaysia, Filipina, dan Indonesia. Akan tetapi MAPLHILINDO tidak berjalan lancar karena terjadi perseteruan antara Indonesia dengan Malaysia

B.Latar belakang berdirinya ASEAN:
1.Mempunyai nasib yang sama, yaitu pernah dijajah
2. Semua Negara masih dalam taraf berkembang dan membangun  
3.Persamaan letak geografis, rumpun bahasa dan adat istiadat  
4.Mempunyai pandangan dan wawasan yang sama, yaitu saling menjaga terhadap penjajahan
C.ASEAN dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok (Thailand) dengan dasar Deklarasi Bangkok. Pendiri ASEAN:
  • Adam Malik (Mentri Luar Negeri Indonesia)
  • Tun Abdul Razak (Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri Malaysia)
  • Narciso Ramos (Menteri Luar Negari Filiphina)
  • S. Rajaratman (Menteri LUar Negeri Singapura) 
  • Thanat Khoman (Menteri Luar Negeri Thailand)
D.Isi dari Deklarasi Bangkok yakni :
  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
  • Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional 
  • Meningkatkan kerjasama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi
  • Memelihara kerjasama yang erat di tengah - tengah organisasi regional dan internasional yang ada
  • Meningkatkan kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara
E,Anggota dari ASEAN yaitu :
  • Indonesia (sejak 8 Agustus 1967)
  • Malaysia (sejak 8 Agustus 1967)
  • Singapura (sejak 8 Agustus 1967)
  • Thailand (sejak 8 Agustus 1967)
  • Filipina (sejak 8 Agustuus 1967)
  • Brunei Darussalam (7 Januari 1984)
  • Vietnam (28 Juli 1995)
  • Laos (23 Juli 1997)
  • Myanmar (23 Juli 1997) 
  • Kamboja (16 Desember 1998)

Bendera ASEAN melambangkan ASEAN yang stabil, penuh perdamaian, bersatu, dan dinamis. Adapun lambing ASEAN berada di tengah bendera ASEAN, sedangkan warna bendera dan lambang ialah biru, merah, putih, dan kuning; masing-masing mewakili warna dasar setiap bendera Negara anggota ASEAN. Warna biru melambangkan perdamaian dan stabilitas; merah melambangkan semangat dan kedinamisan; putih menunjukkan kesucian; dan kuning merupakan symbol kemakmuran. Ikatan rumpun padi melambangkan harapan para tokoh pendiri ASEAN agar asosiasi itu secara bersama-sama terikatdalam persahabatan dan kesetiakawanan social, sedangkan lingkaran melambangkan kesatuan ASEAN.

1.2 Tujuan Didirikan nya KTT ASEAN 
Tujuan ASEAN ialah menciptakan pemeliharaan dan peningkatan perdamaian, keamanan, ketahanan dan kawasan bebas senjata nuklir dan senjata pemusnah massal. Selain itu, ASEAN menciptakan kerja sama di bidang perdagangan, penanaman modal, ketenagakerjaan, pengentasan masyarakat dari kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan di kawasan. ASEAN juga ingin menciptakan penguatan demokrasi, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, dan lingkungan hidup, serta penciptaan lingkungan yang aman dari narkoba. Selain itu, ASEAN mengembangkan sumber daya manusia, meningkatkan partisipasi masyarakat dan kesejahteraan rakyat. Selanjutnya, ASEAN juga memajukan identitasnya dengan meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan, serta meneruskan peran proaktif ASEAN dalam kerja sama dengan negara mitra wicara, yaitu negara dan organisasi internasional yang menjadi mitra kerja sama ASEAN di berbagai bidang.

1.3 Hasil Perjanjian Dari Pertemuan KTT ASEAN
a.Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, yaitu pertemuan tingkat tinggi para kepala Negara/pemerintahan Negara anggota. 
b.Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council), yaitu pertemuan para menteri luar negeri Negara anggota ASEAN, sebagai coordinator dewan komunitas ASEAN. 
c.Dewan komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils), yaitu pertemuan para menteri yang membidangi tiga pilar komunitas ASEAN.
d.Pertemuan Badan-Badan Sektoral Tingkat Menteri (ASEAN Sectoral ministerial Bodies), yaitu pertemuan para menteri membidangi masing-masing sector kerjasama ASEAN.
e.Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi ASEAN (ASEAN), yaitu pertemuan para pejabat tinggi di bawah tingkat menteri Negara anggota ASEAN yang membidangi masing-masing sector kerjasama ASEAN.

1.4 Hasil dari Perjanjian KTT Resmi Dan Tidak Resmi ASEAN
A.Hasil dari KTT Resmi ASEAN sebagai berikut :

a. KTT ke-1
Deklarasi Kerukunan ASEAN; Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC); serta Persetujuan Pembentukan Sekretariat ASEAN.
b. KTT ke-2
Pencetusan Bali Concord 1. 
c. KTT ke-3
Mengesahkan kembali prinsip-prinsip dasar ASEAN;Solidaritas kerjasama ASEAN dalam segala bidang;Melibatkan masyarakat di negara-negara anggota ASEAN dengan memperbesar peranan swasta dalam kerjasama ASEAN;Usaha bersama dalam menjaga keamanan stabilitas dan pertumbuhan kawasan ASEAN. 
d. KTT ke-4
ASEAN dibentuk Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA) untuk mengawasi, melaksanakan koordinasi;Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Skema Tarif Preferensi Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff/CEPT) menuju Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN.
e. KTT ke-5
Membicarakan upaya memasukan Kamboja, Laos, Vietnam menjadi anggota serta memperkuat identitas ASEAN.
f. KTT ke-6
Pemimpin ASEAN menetapkan Statement of Bold Measures yang juga berisikan komitmen mereka terhadap AFTA dan kesepakatan untuk mempercepat pemberlakuan AFTA dari tahun 2003 menjadi tahun 2002 bagi enam negara penandatangan skema CEPT, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
g. KTT ke-7
Mengeluarkan deklarasi HIV/AIDS;Mengeluarkan deklarasi Terorisme, karena menyangkut serangan terorism pada gedung WTC di Amerika.
h. KTT ke-8
Pengeluaran deklarasi Terorisme, bagaimana cara-cara pencegahan;Pengesahan ASEAN Tourism Agreement.
i. KTT ke-9
Pencetusan Bali Concord II yang akan dideklarasikan itu berisi tiga konsep komunitas ASEAN yang terdiri dari tiga pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASSC). 
j. KTT ke-10
Program Aksi Vientiane (Vientiane Action Program) yang diluluskan dalam konferensi tersebut menekankan perlunya mempersempit kesenjangan perkembangan antara 10 negara anggota ASEAN, memperluas hubungan kerja sama dengan para mitra untuk membangun sebuah masyarakat ASEAN yang terbuka terhadap dunia luar dan penuh vitalitas pada tahun 2020.
k. KTT ke-11
Perjanjian perdagangan jasa demi kerja sama ekonomi yang komprehensif dengan Korea Selatan, memorandum of understanding (MoU) pendirian ASEAN-Korea Center, dan dokumen hasil KTT Asia Timur yang diberi label Deklarasi Singapura atas Perubahan Iklim, Energi, dan Lingkungan Hidup. 
l. KTT ke-12
Membahas masalah-masalah mengenai keamanan kawasan, perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), keamanan energi Asia Tenggara, pencegahan dan pengendalian penyakit AIDS serta masalah nuklir Semenanjung Korea. 
m. KTT ke-13
Penandatanganan beberapa kesepakatan, antara lain seperti perjanjian perdagangan dalam kerangka kerjasama ekonomi dan penandatangan kerjasama ASEAN dengan Korea Center, menyepakati ASEAN Center. 
n. KTT ke-14
Penandatanganan persetujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru

B. Hasil dari KTT Tidak Resmi ASEAN sebagai berikut :

a. KTT Tidak Resmi ke-1
Kesepakatan untuk menerima Kamboja, Laos, dan Myanmar sebagai anggota penuh ASEAN secara bersamaan.
b. KTT Tidak Resmi ke-2
Sepakat untuk mencanangkan Visi ASEAN 2020 yang mencakup seluruh aspek yang ingin dicapai bangsa-bangsa Asia Tengara dalam memasuki abad 21, baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial budaya.
c. KTT Tidak Resmi ke-3
Kesepakatan untuk mengembangkan kerja sama di bidang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan keamanan serta melanjutkan reformasi struktural guna meningkatkan kerja sama untuk pertumbuhan ekonomi di kawasan.
d. KTT Tidak Resmi ke-4
Sepakat untuk pembangunan proyek jalur kereta api yang menghubungkan Singapura hingga Cina bahkan Eropa guna meningkatkan arus wisatawan.
e. KTT Luar Biasa (Jakarta 6 Januari 2005)
 Pembahasan bagaimana penanggulangan dan solusi menghadapi Gempa atau Tsunami


C. Piagam ASEAN

Piagam ASEAN adalah dokumen ASEAN yang mengubah ASEAN dari sebuah asosiasi yang longgar menjadi sebuah organisasi Internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat, dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien. Piagam asean ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN pada tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara/Pemerintahan Negara Anggota ASEAN.

Piagam ASEAN mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 15 Desember 2008 setelah semua Negara anggota ASEAN menyampaikan dokumen pemberitahuan pengesahan ke Sekretariat ASEAN. Dalam hal itu, Indonesia mengesahkan Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008. Piagam ASEAN memuat prinsip-prinsip yang tertuang dalam semua perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN. Piagam ASEAN terdiri atas 1 mukadimah, 13 bab, dan 55 pasal.

Piagam ASEAN berguna dalam memberikan kerangka kerja hukum dan kelembagaan bagi ASEAN. Kedua hal tersebut memperkuat ikatan kesetiakawanan kawasan untuk mewujudkan Komunitas ASEAN yang terpadu secara politis, terintegrasi secara ekonomis, dan dapat bertanggung jawab secara sosial dalam rangka menjawab tantangan dan peluang saat ini dan saat mendatang secara efektif.

1.5 Hasil Dari 5 Komite dalam Koordinasi Menteri Ekonomi
1.COFAF (Committee on Food Agriculture and Forestry), yaitu komite pangan, pertanian, dan kehutanan yang  berada di Indonesia
2.COTAC (Committee on Transportation and Communication), yaitu komite transportasi dan komunikasi yang  berada di Malaysia  
3.COTT (Committee on Trade and Tourism), yaitu komite perdagangan dan pariwisata yang berkedudukan di Singapura  
4.COIME (Committee on Industry Mining and Energy), yaitu komite industry, perdagangan, dan energy yang berada di Filiphina
5.COFAB (Committee Finance and Banking), yaitu komite keuangan dan perbankan yang berkedudukan di Thailand  
6.COST (Committee on Science and Technology), yaitu komite ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkedudukan di Singapura
7.COCI (Committee on Culture and Information), yaitu komite kebudayaan dan penerangan yang berkedudukan di Indonesia
8.COSD (Committee on Social development), yaitu komite pembangunan social yang berkedudukan di Indonesia

1.6 Pengaruh KTT ASEAN Di Benua Eropa
Faktor ketidakpastian dan krisis utang Eropa yang berlanjut terus mendatangkan kekhawatiran publik pada perekonomian dunia ke depan. Saat ini dunia lagi memfokuskan KTT G-20 yang digelar di Meksiko. KTT tersebut diharapkan bisa mencapai hasil positif untuk memelihara pertumbuhan dan mendorong stabilitas ekonomi dunia, sekaligus mendatangkan keyakinan pada ekonomi dunia. Sejumlah pakar berpendapat, dampak krisis utang Eropa pada negara-negara ASEAN sebenarnya terbatas.
Pakar Song Yinghui dari Institut Hubungan Internasional Tiongkok berpandangan bahwa krisis utang Eropa terhadap negara-negara ASEAN memang ada tapi tidak terlalu besar. Hal ini diebabkan ASEAN memilik daya potensi pembangunan yang luas dan besar. Andalan ASEAN pada ekonomi Eropa mengecil setiap tahun; sebaliknya, Asia Tenggara berangsur-angsur menjadi salah satu daya pendorong bagi ekonomi Eropa. Perdagangan dan investasi Eropa di Asia Tenggara relatif baik, perusahaan-perusahaan yang merintas bisnis antara Eropa dan Asia Tenggara relatif sehat, maka dampak krisis utang Eropa terhadap perusahaan itu agak kecil. 
Pakar berpendapat, gangguan luar terhadap perdagangan internal Asia relatif kecil dibanding tahun 2008. Meskipun perusahaan-perusahaan Asia sedang menghadapi resiko di mana ekspor ke Zona Euro melesu dan pendanaan perdagangan menurun, namun dampaknya tidak sebesar seperti resesi global pada 2008 dan 2009, apalagi pemimpin-pemimpin negara Asia Tenggara telah melakukan persiapan sebelumnya.
Sejalan dengan pembangunan negara-negara ASEAN serta proses pengintegrasian, ASEAN kian menonjol di dunia. Semakin banyak negara ingin meningkatkan hubungan dengan ASEAN. Selama dua tahun ini, hubungan ASEAN dengan Uni Eropa berkembang pesat, khususnya di bidang ekonomi yang menjadi salah satu platform yang diperhatikan bersama kedua pihak.
KTT ASEAN-UniEropa telah digelar dua kali, pertemuan menteri ekonomi ASEAN-Eropa telah digelar empat kali. KTT itu telah banyak menghasilkan kerja sama ekonomi yang sukses. 
Pakar dari ASEAN pada umumnya berpendapat, dengan pembentukan zona perdagangan bebas Tiongkok-ASEAN (CAFTA), negara-negara ASEAN juga mendapat untung besar dari pertumbuhan ekonomi Tiongkok,. 
Song Yinghui menyatakan, sejak terjadinya krisis ekonomi pada 2008, hubungan ekonomi Tiongkok dan ASEAN meningkay nyata. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ASEAN lebih cepat, khususnya sejak pembentukan CAFTA pada 2010. 
Sebagai contoh nyata, struktur ekspor Indonesia mengalami perubahaan nyata sebelum dan sesudah krisis ekonomi. Di bandingkan dengan 2009, volume ekspor Indonesia ke Eropa, AS dan Jepang masing-masing menurun satu persen, sedangkan ekspor ke Tiongkok meningkat satu persen.

SUMBER DARI :
http://andigriya.blogspot.com/2013/01/makalah-tentang-asean.html
http://www.academia.edu/5633636/PKN_kelas_6
http://indonesian.cri.cn/201/2012/06/19/1s128682.htm

Senin, 27 April 2015

Tugas Hukum Perdata

 1. HUBUNGAN Hukum Dagang Dan Hukum Perdata ?
     a)      KUHPer merupakan perdata umum, sedangkan KUHD merupakan hukum perdataKhusus.
     b)      Berlakunya asas ”lex specialis derogat lex generalies”
     c)       KUHPer terdiri dari:          
  • Buku I tentang Perorangan
  • Buku II mengenai Kebendaaan
  • Buku III mengenai Perikatan
  • Buku IV mengenai Daluarsa/Kadaluarsa/Lewat Watu dan Pembuktian.
    d)      KUHD adalah suatu aspek hukum perikatan yang timbul khusus dari lapanganperusahaan jadi             hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata.
    e)  Penerapan dalam suatu perbuatan hukum (kasus) yang menyangkut hukum perdata  dan dagang           meliputi :
  •  Apabila KUHD tidak mengtur kasus tersebut maka yang berlaku adalah KUHPer
  • Apabila KUHD mengatur,sedangkan KUHP tidak mengatur, maka KUHD yangberlaku
  • Apabila antara KUD & KUHP mengatur & bertentangan, maka KUHD yg berlaku

2. Berlakunya Hukum Dagang Diindonesia ?
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3. Hubungan Pengusaha dan Pembantu pengusaha?
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4.   kewajiban-kewajiban pengusaha ?
  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Sumber Dari :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan

Kamis, 16 April 2015

Tugas Softskil pendidikan kewarganegaraan

Nama : Putri Dini Yanti
kelas : 2EA07
NPM : 17213005     
                          IDENTITAS NASIONAL DAN CONTOHNYA





 Pengertian Identitas Nasional 
 Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik pisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujutkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Kata nasional sendiri tidak dapat dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme sebagaimana akan dijelaskan kemudian.

    Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.

     Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa  telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.

Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional Sebagai Berikut:
  • Sejarah: Sebelum menjadi Negara yang modern Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang pada masa kerajaan Majapahit dan sriwijaya. Pada dua kerajaan tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abat-abat berikutnya.
  • Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
  • Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
  • Kebudayaan: adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
  • Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia
  • Kasta adalah pembagian social atas dasar agama. Dalam agama hindu para penganutnya dikelompokkan kedalam beberapa kasta.kasta yang tertinggi adalah kasta Brahmana (kelompok rohaniaan) dan kasta yang terendah adalah kasta Sudra (orang biasa atau masyarakat biasa).  Kasta yang rendah tidak bisa kawin dengan kasta yang lebih tingi dan begitu juga sebaliknya. Kelas menurut Weber ialah suatu kelompok orang-orang dalam situasi kelas yang sama, yaitu kesempatan untuk memperoleh barang-barang dan untuk dapat menentukan sendiri keadaan kehidupan ekstern dan nasib pribadi. Kekuasaan dan milik merupakan komponen-komponen terpenting: berkat kekuasaan, mka milik mengakibatkan monopolisasi dan kesempatan-kesempatan.
     Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, serta kepercayaan.
    Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:

Ciri-Ciri Identitas Nasional sebagai berikut :
  • Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
  • Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
  • Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
  • Lambang Negara yaitu Pancasila
  • Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
  • Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
  • Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
  • Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
  • Konsepsi Wawasan Nusantara
  • Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional 
Karakteristik Identitas Nasional 

Perkembangan Iptek dan arus globalisasi yang membuat masyarakat Indonesia harus berhadapan dengan kebudayaan berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan identitas kita semua. Dalam upaya pengembangan identitas nasional, pelestarian budaya tidak berarti menutup diri terhadap segala bentuk pengaruh kebudayaan bangsa Indonesia.
Sebagai komitmen konstitusional yang dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam pembukaan, khususnya dalam pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : “ kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia.
Kesadaran pentingnya mengembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa dengan keterbukaan menerima kebudayaan asing yang bernilai positif semakin tegas diamanatkan dalam pasal 32 UUD 1945 yang diamandemen :
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional



Contoh Identitas Nasional Sebagai Berikut :

1. Kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama). 2. Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera. 
3. Merealisasikan dasar negara indonesia yaitu pancasila, atau menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup.










Selasa, 14 April 2015

Tugas Tulisan "DEMOKRASI"

Nama :   Putri Dini Yanti
Npm   :   17213005
Kelas  :   2EA07

Demokrasi Dalam Artian Luas





A. Sejarah Demokrasi
       Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan.Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis
B. Konsep Demokrasi 
  Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh untuk rakyat (demos). Menurut konsep Demokrasi,kekuasaan menyiaratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat di definisikan sebagai warga negara. Tetapi dari kenyataan nyabaik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses kesumber-sumber kekuasaan dan mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

C. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
1. Menurut Amien Rais
   Suatu negara akan disebut demokrasi jika memiliki syarat-syarat, yaitu; partisipasi dalam pembuatan keputusan, persamaan di depan hukum, distribusi pendapat secara adil,kesempatan pendidikan yang sama,empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama,ketersediaan dan keterbukaan informasi,mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, kebebasan individu,semangat kerja sama dan hak untuk protes.

2. Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

3. Menurut Philippe C. Schmitter
Teori demokrasi yaitu agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam mengemukakan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan. Tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.

4. Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi merupakan sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai yang terutama dalam pengambilan kebijakan, yang mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. 

5. Menurut Joseph A. Schumpeter
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: Persaingan dan Partisipasi.

D. Bentuk - Bentuk Demokrasi
1. Demokrasi Parlementer
Ciri-ciri utama:
  • DPR yang terus menerus melakukan kekuasaan legislatifnya.
  • DPR mengawasi kebijakan pemerintah serta jalannya pemerintahan
  • Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya
Contoh Negara : Inggris
2. Demokrasi dengan Sistem Presidensial
  • . Kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan kekuasaan legislatif (DPR) serta kekuasaan yudikatif (Peradilan) dipisahkan secara tegas.
  •  Kepala Negara (Presiden) langsung dipilih oleh rakyat.
Contoh Negara: Amerika Serikat
3. Demokrasi Rakyat
Ciri-ciri utama:
  • Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena kekuasaan ada ditangan sekelompok kecil pimpinan partai.
  • Pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya didapat dalam sistem demokrasi.
Contoh Negara: RRC
4. Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri utama:
  • Adanya musyawarah untuk mufakat
  • Dalam sistem pemerintahan berpedoman pada tujuh kunci sistem pemerintahan
Contoh Negara: Indonesia

E. Fungsi Demokrasi Sistem Pemerintahan
  • Sistem politik yang memberikan kekuatan didalam memilih pemimpin rakyat dan juga pemerintahan secara bebas dan juga adil dalam pemilihan umum.
  • Memberikan individu ialh sebagai warga negara untuk dapat aktif berpartisipasi didalam politik dan sebagai warga.
  • Memberikan perlindungan kepada hak asasi pada warga negara
  • Menghasilkan sebuah aturan yang berlaku kepada semua warga negara tanpa ada pandang bulu
Indonesia Mencakup Demokrasi Pancasila
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
 Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

2. Sistem Konstitusionil
 Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
   1.    Perlindungan terhadap hak asasi manusia
   2.    Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
   3.    Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,           artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK,           DPR atau lainnya
   4.    adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi           rakyat
  5.     Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6.     Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1             ayat 2 UUD 1945)
  7.     Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8.     Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,           masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9.     Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
 10.    Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 

Tujuh Sendi Pokok

Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:
 1.     Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum. Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
 2.     Indonesia menganut sistem konstitsional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
 3.     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
  • Menetapkan UUD;
  • Menetapkan GBHN; dan
  • Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu :
  • Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
  • Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
  • Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
  • Mengubah undang-undang.


4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi :
1.     Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
1.     Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
2.     Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
3.     Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
4.     Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPRPresiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.DPR sejajar dengan presiden.


Fungsi Demokrasi Pancasila Di Indonesia
a. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan:
  • Ikut menyukseskan Pemilu
  • Ikut menyukseskan pembangunan
  • Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
b. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
c. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
d. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
e. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

Contoh Demokrasi Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat

A. DEMOKRASI DI LINGKUNGAN KELUARGA 
  1. Berlaku adil terhadap semua anggota keluarga tanpa pilih kasih
  2. Memberikan kesempatan pada anggota keluarga untuk memberikan saran, kritik demi kesejahteraan keluarga
  3. Mengerjakan tugas rumah sesuai dengan perannya dalam keluarga
  4. Saling menghormati dan menyayangi
  5. Menempatkan Ayah sebagai kepala keluarga
  6. Melakukan rapat keluarga jika diperlukan
  7. Memahami tugas & kewajiban masing-masing
  8. Menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya
  9. Mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
  10. Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
  11. Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
B. DEMOKRASI DI LINGKUNGAN SEKOLAH 
  1. Pemilihan organisasi sekolah dan kelas dengan musyawarah
  2. Pembagian tugas piket yang merata
  3. Interaksi dan komunikasi yang lancar antara guru, siswa, dan orang di lingkungan sekolah 
  4. Pelaksanaan upacara dengan bergantian
  5. Menghadiri acara yang diadakan sekolah
  6. Ikut berpartispasi dalam OSIS
  7. Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
  8. Memberikan usul, saran, dan pesan kepada pihak sekolah
  9. Menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding. 
  10. Hadir disekolah tepat waktu
  11. Membayar SPP atau iuran wajib skolah
  12. Saling menghargai pendapat orang lain.
C. DEMOKRASI DI LINGKUNGAN MASYARAKAT 
  1. Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
  2. Pemilihan organisasi masyarakat melalui musyawarah 
  3. Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
  4. Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh desa
  5. Mengikuti kegiatan kerja bakti
  6. Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
  7. Saling tenggang rasa sesama warga
  8. Menghargai pendapat orang lain
  9. Memberi usul, kritik, dan saran untuk kesejahteraan desa
  10. Mengimplikasikan dana untuk desa dengan benar
  11. Ikut berpartisipasi dalam iuran desa
  12. Memecahkan masalah dengan musyawarah mufakat 
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
  • Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
  • Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
  • Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
  • Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
  • Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
  • Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)
















INDONESIAKU "Multikultural DI Indonesia"


Nama : Putri Dini Yanti
kelas  : 2EA07
Npm : 17213005

Tema Multikultural




      Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki wilayah yang sangat luas didunia, total luas negara Indonesia adalah 5.193.250 km² yang mencakup daratan dan lautan. Hal tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara terluas ke-7 di dunia setelah 6 negara lainnya, yaitu Rusia, Kanada, Amerika Serikat, China, Brasil dan Australia. Jika dibandingkan dengan luas negara-negara yang ada di Asia, Indonesia berada diperingkat ke-2. Sedangkan jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara terluas di Asia Tenggara.

          Selain sebagai salah satu negara terluas didunia, Indonesia juga merupakan negara kepulauan terluas didunia. Hal tersebut dikarenakan Indonesia adalah negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri dari daratan dan lautan. Satu pertiga luas Indonesia adalah daratan dan dua pertiga luas Indonesia adalah lautan. Luas wilayah daratan Indonesia adalah 1.919.440 km² yang menempatkan Indonesia sebagai negara ke 15 terluas didunia.Indonesia disebut juga sebagai Nusantara, karena Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang jumlahnya mencapai 17.508 pulau
       Keadaan geografis Indonesia yang dikenal sebagai zamrud khatulistiwa ikut memberi kontribusi dalam terciptanya masyarakat multikultural. Letak Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudra mengakibatkan banyak disinggahi berbagai suku bangsa dari seluruh dunia.

A.Pengaruh budaya asing
Pengaruh dari luar wilayah Nusantara banyak memengaruhi keberagaman budaya dan agama. Di mana pengaruh tersebut di antaranya dibawa oleh para pedagang asing, penjajah, serta imigran lainnya.
B.Kondisi iklim yang berbeda
Kondisi lingkungan pun memengaruhi keberagaman kehidupan masyarakat di Nusantara. Hal ini disebabkan perbedaan pola penghidupan, mata pencaharian, tatanan sosial, dan tipe kemasyarakatan.
C.Integrasi suku bangsa yang berbeda
Secara politis, integrasi nasional paling tidak dipelopori 4 peristiwa penting, yaitu :
  • Kejayaan Kerajaan Majapahit dan Sriwijaya
  • Kekuasaan colonial Belanda yang menyadarkan semangat persatuan dan kesatuan agar terbebas dari penjajahan
  • Peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928
  • Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945.

    Dan selain memiliki letak geografis di Indonesia juga memiliki berbagai macam keanekaragaman Ras, Agama, Suku dan KeBudayaan 
1. Keanekaragaman Ras Di Indonesia 
    Ras di bagi menjadi 3, yaitu Ras Mongoloid, Ras Kaukasoid, dan Ras Negroid.    
    A. Ras Mongoloid memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Kulit berwarna kuning sama sawo matang
  • Rambut Lurus
  • Bulu Badan Sedikit
  • Mata Sipit
   B.  Ras Kaukasoid memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  •   Hidung mancung
  •   Kulit putih
  •   Rambut pirang sampai coklat
  •  Kelopak mata lurus
   C. Ras Negroid memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Rambut keriting
  • Kulit hitam
  • Bibir tebal dan kelopak mata lurus
Berdasarkan 3 faktor ras diatas, ada beberapa ras lagi yang lebih dominan diindonesia, diantaranya:

  • Negrito dan Wedoid, merupakan suku asli indonesia
  • Melayu Tua (Proto Melayu), melahirkan suku batak, toraja dan dayak

2. Keanekaragaman Agama dan Kepercayaan Di Indonesia
  • Islam : Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, dengan 88% dari jumlah penduduk adalah penganut ajaran Islam. Mayoritas Muslim dapat dijumpai di wilayah barat Indonesia seperti di Jawa dan Sumatera. Masuknya agama islam ke Indonesia melalui perdagangan.
  • Hindu : Kebudayaan dan agama Hindu tiba di Indonesia pada abad pertama Masehi, bersamaan waktunya dengan kedatangan agama Buddha, yang kemudian menghasilkan sejumlah kerajaan Hindu-Buddha seperti Kutai, Mataram dan Majapahit.
  • Budha : Buddha merupakan agama tertua kedua di Indonesia, tiba pada sekitar abad keenam masehi. Sejarah Buddha di Indonesia berhubungan erat dengan sejarah Hindu.
  • Kristen Katolik : Agama Katolik untuk pertama kalinya masuk ke Indonesia pada bagian pertama abad ketujuh di Sumatera Utara. Dan pada abad ke-14 dan ke-15 telah ada umat Katolik di Sumatera Selatan. Kristen Katolik tiba di Indonesia saat kedatangan bangsa Portugis, yang kemudian diikuti bangsa Spanyol yang berdagang rempah-rempah.
  • Kristen Protestan : Kristen Protestan berkembang di Indonesia selama masa kolonial Belanda (VOC), pada sekitar abad ke-16. Kebijakan VOC yang mengutuk paham Katolik dengan sukses berhasil meningkatkan jumlah penganut paham Protestan diIndonesia.Agama ini berkembang dengan sangat pesat di abad ke-20, yang ditandai oleh kedatangan para misionaris dari Eopa ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti di wilayah barat Papua dan lebih sedikit di kepulauan Sunda.
  • Konghucu : Agama Konghucu berasal dari Cina daratan dan yang dibawa oleh para pedagang Tionghoa dan imigran. Diperkirakan pada abad ketiga Masehi, orang Tionghoa tiba di kepulauanNusantara. Berbeda dengan agama yang lain, Konghucu lebih menitik beratkan pada kepercayaan dan praktik yang individual.

 3. Keanekaragaman Suku dan Kebudayaan Di Indonesia 
      Di indonesia banyak dijumpai beranekaragaman suku bangsa, bahasa, adat istiadat maupun etnis yang menjadikan bentuk masyarakat multikultural diantaranya: 

  • pakaian adat
  • makanan khas daerah
  • bahasa daerah 
  • adat istiadat
  • lagu daerah

Segi Positif dari Multikultural :

  • Keanekaragaman memberikan ruang untuk terbuka dalam menjalin hubungan sosial maupun berbudaya
  • Memberikan ikatan dan hubungan antar sesama
  • Dapat saling berbagi sahabat dan menghargai antar setiap budaya, tanpa ada nya batasan-batasan karena sebuah perbedaan

Segi Negatif dari Multikultural :

  • Rentan terhadap Konflik. Perbedaan nilai-nilai budaya dan norma dasar akan sulit disesuaikan antara masing-masing agama, akan selalu bertentangan dan ini akan memudahkan munculnya sebuah konflik.
  • Munculnya sebuah Etnosentrisme, yaitu sikap atau pandangan yang berpangkal pada masyarakat dan kebudayaan sendiri. Biasanya disertai dengan sikap dan pandangan yang meremehkan masyarakat dan kebudayaan lain
  • Munculnya sikap Fanatisme dan ekstrim, Fanatisme atau Fanatik adalah suatu keyakinan yang kuat terhadap agama, kebudayaan, kelompok, dll. Ekstrim adalah sangat kuat keras yang solidaritas terhadap persamaan atau kelompoknya sendiri

Saya Bangga Menjadi Bangsa Indonesia

   Karena Indonesia memiliki berbagai macam kebudayaan, keragaman, dan perbedaan keyakinan itu semacam warna dalam hidup kita, bukan malah menjadi penyekat, pemecah belah, dan menghilangkan identitas dan karakter sebuah bangsa. Justru jadikan perbedaan itu sebagai penguat karakter bangsa, menjadi bangga dengan apa yang dimiliki oleh negara kita, dan semakin memotivasi kita untuk mempromosikan negara kita supaya mereka-mereka tidak meremehkan apa yang dimiliki negara kita. Paling tidak, sebobrok-bobroknya negara kita, ada kemauan untuk memperbaikinya, ada yang bisa dibanggakan dari negara kita, dan ada rasa bangga dalam diri kita ketika bilang, “saya berasal dari Indonesia”. Tetaplah maju Indonesiaku dan buktiin ke negara lain kalau kita bisa jadi negara maju. Hidup Indonesia :)

Rabu, 08 April 2015

tugas kelompok surat perjanjian jual beli kendaraan

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan ( Mobil)



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Senin tanggal delapan bulan april  tahun dua ribu lima belas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

1.    Nama             : Astri Dianti Lestari, S.E.
Umur             : 30 Tahun
Pekerjaan     : Wiraswasta
Alamat          : 
Jl. Cimanggis No. 56, Yogyakarta.
Nomor KTP  : 1
0987654321
Telepon         : 088799xxxxxx

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebutPENJUAL.

2.    Nama              : Putri Dini yanti, S.Psi
Umur              : 35 Tahun
Pekerjaan     : PNS
Alamat          : Jalan 
Margonda Raya No. 87, Depok.
Nomer KTP  : 12345678910
Telepon         : 08
56998xxxxxx

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebutPEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini


Pasal  1

JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a.    Jenis kendaraan      : Minibus
b.    Merek / Type            : Toyota/Kijang Inova
c.    Tahun pembuatan    : 2010
d.    Nomor Polisi            : AB 1241 CD
e.    Nomor BPKB           : 123456789
f.     Nomor rangka           : 14HGT57X678B9
g.    Nomor mesin            : BH00000254B899
h.    Warna                        : Silver
i.      Kondisi barang         : 90%

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Pasal  2

HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.145.000.000 (Seratus empat lima juta rupiah).


Pasal  3

CARA PEMBAYARAN

(1). PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
(2). Pelunasan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 01 Desember 2014.


Pasal  4

JAMINAN
(1). PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
(2). PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

Pasal  5
PENYERAHAN KENDARAAN
(1). PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
(2). Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.








Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

(1). Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
(2). Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7

SANGSI
(1). Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2). Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.

Pasal 8

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1). Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
(2). Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(3). Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.


Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Dibuat di        : Yogyakarta
Tanggal          : 08 
April 2015


             PENJUAL



         
        Astri Dianti Lestari,S.E,
 (………………………..….........)
PEMBELI




Putri Diniyanti,S.Psi,
(……………………………..)

                           
SAKSI I


      
         Heni purnama sari H
  (……………………..…..…......)
SAKSI II



              Niluh putu windi yuliani
   (….…………………..………..)


Hasil gambar untuk gunadarma depok