Undang-undang masa pemerintahan Susilo
Bambang Yudhoyono ( SBY)
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan
negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan,
yang ditetapkan dalam APBN
dan APBD.
2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
3. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang
Ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada bank
sentral.
4. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang
ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan
daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah.
5. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan
oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah
dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang
ditetapkan.
6. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah Pusat
dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian
atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau
akibat lainnya yang sah.
7. Piutang
Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Daerah
dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan
uang sebagai akibat
perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
atau akibat lainnya yang sah.
8. Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
Pemerintah Pusat dan/atau
kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang
berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau
berdasarkan sebab lainnya yang
sah. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar
Pemerintah Daerah dan/atau
kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang
berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau
berdasarkan sebab lainnya yang
sah.
10. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBD
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
13. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan barang milik
negara/daerah.
14. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi
tugas untuk dan atas nama
negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan
uang atau surat
berharga atau barang-barang negara/daerah.
15. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi
bendahara umum negara.
16. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi
bendahara umum daerah.
17. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan,
menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan
uang pendapatan negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/ APBD pada kantor/
satuan kerja
kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
18. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang
untuk keperluan
belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD
pada kantor/satuan kerja
kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.
19. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pengelolaan
keuangan kementerian negara/ lembaga yang bersangkutan.
20. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/
lembaga pemerintah non
kementerian negara/lembaga negara.
21. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/
dinas/biro keuangan/bagian
keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD
dan bertindak
sebagai Bendahara Umum Daerah.
22. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang, yang
nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja
maupun lalai.
23. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah
yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.
24. Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang
-Undang Dasar 1945 Pasal
23D.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Angka 1, meliputi:
a. pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
b. pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah;
c. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;
d. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah;
e. pengelolaan kas;
f. pengelolaan piutang dan utang negara/daerah;
g. pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;
h. penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen
keuangan negara/daerah;
i. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN/APBD; j. penyelesaian kerugian negara/daerah;
k. pengelolaan Badan Layanan Umum;
l. perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur
yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan
APBN/APBD.
Bagian Ketiga
Asas Umum
Pasal 3
(1) Undang-undang
tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk
melakukan penerimaan dan pengeluaran negara.
(2) Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi
Pemerintah Daerah untuk
melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
(3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang
berakibat pengeluaran atas beban
APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut
tidak tersedia atau
tidak cukup tersedia.
(4) Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan
lainnya yang sesuai dengan
program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.
(5) Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan
lainnya yang sesuai dengan
program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD.
(6) Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya
mendesak dan/atau tidak terduga
disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya
diatur dalam peraturan
pemerintah.
(7) Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan
pelaksanaan APBN/APBD
dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Pertama
Pengguna Anggaran
Pasal 4
(1) Menteri/ pimpinan
lembaga adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/
Pengguna Barang kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang:
a. menyusun dokumen pelaksanaan anggar
anggaran; b. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang;
c. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan
penerimaan negara;
d. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan
utang dan piutang;
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja;
f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan
perintah
pembayaran;
g. menggunakan barang milik negara;
h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan
barang milik negara;
i. mengawasi pelaksanaan anggaran;
j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; kementerian
negara/lembaga
yang dipimpinnya.
Pasal 5
Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala
Pemerintahan Daerah:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b. menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara
Penerimaan dan/atau Bendahara
Pengeluaran;
c. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan
penerimaan daerah;
d. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan
utang dan piutang daerah;
e. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan
barang milik daerah;
f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas
tagihan dan memerintahkan
pembayaran.
Pasal 6
(1) Kepala satuan
kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan
tugasnya selaku pejabat
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya
berwenang:
a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban anggaran belanja;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pembayaran;
d. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
e. mengelola utang dan piutang;
f. menggunakan barang milik daerah;
g. mengawasi pelaksanaan anggaran; h. menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan; satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya.
Bagian Kedua
Bendahara Umum Nega ra/Daerah
Pasal 7
(1) Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang:
a. menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran
negara;
b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
d. menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
e. menunjuk bank dan/ atau lembaga keuangan lainnya dalam
rangka pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
f. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam
pelaksanaan anggaran
negara;
g. menyimpan uang negara;
h. menempatkan uang negara dan mengelola/ menatausahakan
investasi;
i. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat
Pengguna Anggaran atas
beban rekening kas umum negara;
j. melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama
pemerintah;
k. memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
l. melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
m. mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar
akuntansi
pemerintahan;
n. melakukan penagihan piutang negara;
o. menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
negara;
p. menyajikan informasi keuangan negara;
q. menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta
penghapusan barang milik
negara;
r. menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah
dalam rangka pembayaran
pajak;
s. menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.
Pasal 8
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat
Kuasa Bendahara
Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam
rangk a pelaksanaan
anggaran
dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
(2) Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan
menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan,
menatausahakan, dan
mempertanggungjawab -kan uang dan surat berharga yang berada
dalam
pengelolaannya.
(3) Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan dan
pengeluaran Kas
Negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf c.
(4) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memerintahkan
penagihan piutang
negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.
(5) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban melakukan
pembayaran tagihan pihak
ketiga sebagai pengeluaran anggaran.
Pasal 9
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adal ah
Bendahara Umum Daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah
berwenang :
a. menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan
dan pengeluaran kas
daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh
bank dan/atau
lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
g. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam
pelaksanaan APBD;
h. menyimpan uang daerah;
i. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/
menatausahakan investasi;
j. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat
Pengguna Anggaran atas
beban rekening kas umum daerah;
k. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan
atas nama pemerintah
daerah;
l. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah
daerah;
m. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
n. melakukan penagihan piutang daerah;o. melaksanakan sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
p. menyajikan informasi keuangan daerah;
q. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta
penghapusan barang milik
daerah.
Bagian Ketiga
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Pasal 10
(1) Menteri/
pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota mengangkat Bendahara
Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam
rangka pelaksanaan
anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan
kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
(2) Menteri/ pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota
mengangkat Bendahara
Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam
rangka pelaksanaan
anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan
kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
(3) Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.
(4) Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh
dirangkap oleh Kuasa
Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
(5) Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan,
baik secara langsung maupun
tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan
dan penjualan jasa atau
bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/
penjualan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar