Jumat, 21 November 2014

Program Kementerian Koperasi pada Tahun 2005


Beberapa program yang telah rutin dilaksanakan koperasi, seperti pemeringkatan koperasi di seluruh Indonesia dan penentuan Koperasi Penerima Award setiap tahunnya adalah Menteri Syarifuddin Hasan akan melanjutkan program-program yang telah dilakukan, diyakini tetap dapat dilaksanakan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Konsistensi dalam melaksanakan berbagai program kebijakan yang telah ditentukan sangat penting untuk meneruskan tujuan mengembangkan koperasi sebagai salah satu tiang perekonomian di tengah masyarakat. Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Untung Tri Basuki mengungkapkan, segala program yang telah berjalan selama ini tetap akan berjalan secara konsisten sebagaimana seharusnya, mengingat segala kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, telah diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahun Kementerian Koperasi senantiasa melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor : 08/Per/M/IX/2005 Tentang :PETUNJUK TEKNIS PERKUATAN PERMODALAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN LEMBAGA KEUANGANNYA DENGAN PENYEDIAAN MODAL AWAL DAN PADANAN MELALUI KOPERASI SIMPAN PINJAM/ UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI (KSP/USP KOPERASI).Ringkasan: Pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 08/Per/M/IX/2005 adalah dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) agar dapat lebih berperan sebagai penggerak ekonomi rakyat secara efektif dan efisien, maka dilakukan strategi pengembangan sentra/klaster UKM yang potensial dalam meningkatkan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja; dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi sebagai Lembaga Keuangan yang memfasilitasi Usaha Kecil dan Menengah, maka perlu dukungan fasilitasi permodalan dan investasi diantaranya dengan Penyediaan Modal Awal dan Padanan (MAP) melalui KSP/USP Koperasi   
Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Mengacu pada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 nahwa kementerian Koperasi dan UKM adalah badan pemerintah yg memiliki tugas membantu presiden dalam mengkoordinasi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan KOPERASI DSN UKM. Tugas dari mereka adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengengendalian pemberdayaan UMKM dan koperasi di Indonesia. Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya.
Kementrian koperasi dan UKM juga memiliki visi yitu menjadi lembaga pemerintah yang kredibel dan efektif untuk pemberdayaan koperasi dan UMKM agar dapat menimbulkan sebuah produktivitas yang baik, daya saing serta kemandirian.
Dasar Hukum
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Us aha Kecil dan Menengah Berdasarkan:
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
Misi Kementerian Koperasi dan UKM adalah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM dan peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 – 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM b aru;
2. Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
3. Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
4. Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
5. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Namun pada kenyataannya badan yang di bentuk dan berjalan dengan semestinya justru belum sesuai dengan apa yang direncanakan. Itu di akibatkan adanya hambatan-hambatan oleh hal-hal seperti di bawah ini yaitu:
1. Belum terlaksananya secara total rencana-rencana yang di buat
2. Kurang profesionalnya sistim pelaksanaan dari rencana-rencana
3. Patisipasi dr anggota koperasi yg rendah
4. Pengembangan yg tidak sesuai yg menjadi seperti di paksakan
Maka dari itu menurut pandangan saya kinerja koperasi di Indonesia harus ditingkatkan lebih baik lagi terutama dalam pelaksanaannya. Agar badan usaha mikro, kecil dan menengah dapat terbantu sehingga dapat memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap dapat menghambat perkembangan koperasi di tiap daerah. “Apabila kami mendapati adanya peraturan yang dirasa menghambat pertumbuhan koperasi, Upaya ini. lanjut ya, telah dilaksanakan sejak tahun 2005 dan terdapat lebih kurang 30 Perda yang dimintakan pembatalan karena dirasa menghambat pertumbuhan koperasi di daerah.
Negara Koperasi dan UKM dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010. Kementerian Koperasi dan UKM diminta agar daiam penyusunan program-program tersebut saling menunjang dan berkesinambungan dengan program-program sebelumnya. Salah satu prioritas progam Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam RKP Tahun 2010 adalah pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Anwar Sanusi saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Negara Koperasi dan UKM, di Gedung DPR.
Selain itu, Komisi VI DPR juga meminta rincian sekaligus sandingan Pagu Anggaran Tahun 2009 dan Pagu Indikatif Anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM Tahun 2010 sebesar Rp739,126 miliar. Pembahasan lebih lanjut secara komprehensif atas RKA-K/L (Rencana Kerja Anggaran Kementeri an/Lemba ga) RAPBN Tahun 2010 akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM diminta mengoptimalkan kegiatan dan realisasi anggaran tahun 2009. Hal itu terkait dengan masih rendahnya serapan anggaran tahun 2009 sampai bulan Juni 2009 di Kementerian Negara Koperasi dan UKM sebesar Rpl79,004 miliar atau mencapai 23,87% dari pagu anggaran. Negara Koperasi dan UKMr Suryadhama Ali menjelaskan, sesuai dengan tema yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2010 yaitu pemulihan perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan, mempunyai lima agenda prioritas pembangunan nasional. Salah satunya, pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Di samping program prioritas nasional, Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyusun juga program sektoral kementerian.
Total pagu anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp 749,764 miliar. Realisasi per tanggal 27 Juni 2009 sebesar Rp l79,004 miliar atau 23,87% dari total pagu anggaran. Salah satu rinciannya adalah anggaran pusat sebesar Rp 511,815 miliar, terealisasi sebesar Rp l40,470 miliar atau 27,45%.
Sedangkan, anggaran stimulus fiskal tahun 2009 sebesar Rp lOO miliar dipergunakan untuk membangun 91 unit pasar tradisional di 86 kabupaten/kota dan 12 sarana PKL (Pedagang Kaki Lima) di 13 kabupaten/kota di 32 provinsi. Untuk program stimulus fiskal tahun 2009, secara umum tidak terdapat masalah dalam pelaksanaannya. Hanya saja ada beberapa daerah memerlukan penyesuaian nomenklatur yang tercantum dalam DIPA akibat perubahan struktur SKPD di daerah. Namun demikian, seluruh proses pembangunan ditargetkan selesai bulan Nopember 2009 sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Jadi sampai saat ini belum ada kendala yang cukup signifikan terkait dengan realisasi anggaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar