Beberapa program yang telah rutin dilaksanakan koperasi, seperti pemeringkatan koperasi di seluruh Indonesia dan penentuan Koperasi Penerima Award setiap tahunnya adalah Menteri Syarifuddin Hasan akan melanjutkan program-program yang telah dilakukan, diyakini tetap dapat dilaksanakan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Konsistensi dalam melaksanakan berbagai program kebijakan yang telah ditentukan sangat penting untuk meneruskan tujuan mengembangkan koperasi sebagai salah satu tiang perekonomian di tengah masyarakat. Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Untung Tri Basuki mengungkapkan, segala program yang telah berjalan selama ini tetap akan berjalan secara konsisten sebagaimana seharusnya, mengingat segala kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, telah diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahun Kementerian Koperasi senantiasa melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 08/Per/M/IX/2005 Tentang :PETUNJUK TEKNIS PERKUATAN PERMODALAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN LEMBAGA KEUANGANNYA DENGAN PENYEDIAAN MODAL AWAL DAN PADANAN MELALUI KOPERASI SIMPAN PINJAM/ UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI (KSP/USP KOPERASI).Ringkasan: Pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 08/Per/M/IX/2005 adalah dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) agar dapat lebih berperan sebagai penggerak ekonomi rakyat secara efektif dan efisien, maka dilakukan strategi pengembangan sentra/klaster UKM yang potensial dalam meningkatkan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja; dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi sebagai Lembaga Keuangan yang memfasilitasi Usaha Kecil dan Menengah, maka perlu dukungan fasilitasi permodalan dan investasi diantaranya dengan Penyediaan Modal Awal dan Padanan (MAP) melalui KSP/USP Koperasi
Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Mengacu pada
peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005
nahwa kementerian Koperasi dan UKM adalah badan pemerintah yg memiliki tugas
membantu presiden dalam mengkoordinasi perumusan kebijakan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan pemberdayaan KOPERASI DSN UKM. Tugas dari mereka adalah
merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan
serta pengengendalian pemberdayaan UMKM dan koperasi di Indonesia. Sesuai
dengan kedudukan, tugas dan fungsinya.
Kementrian koperasi dan UKM juga memiliki visi yitu
menjadi lembaga pemerintah yang kredibel dan efektif untuk pemberdayaan
koperasi dan UMKM agar dapat menimbulkan sebuah produktivitas yang baik, daya
saing serta kemandirian.
Dasar Hukum
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Us aha Kecil dan
Menengah Berdasarkan:
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M
Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara
Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia.
Misi Kementerian Koperasi dan UKM adalah memberikan
kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan
nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan
pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM dan peningkatan sinergi dan peran aktif
masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing
dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan
terintegrasi secara nasional.
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara umum adalah
menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang
berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 –
2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan,
mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh
ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit
usaha UMKM b aru;
2. Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi
pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
3. Meningkatkan produktivitas, daya saing dan
kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
4. Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat
dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
5. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas,
cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah
ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan
Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha
kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Namun pada kenyataannya badan yang di bentuk dan
berjalan dengan semestinya justru belum sesuai dengan apa yang direncanakan.
Itu di akibatkan adanya hambatan-hambatan oleh hal-hal seperti di bawah ini
yaitu:
1. Belum terlaksananya secara total rencana-rencana
yang di buat
2. Kurang profesionalnya sistim pelaksanaan dari
rencana-rencana
3. Patisipasi dr anggota koperasi yg rendah
4. Pengembangan yg tidak sesuai yg menjadi seperti di
paksakan
Maka dari itu menurut pandangan saya kinerja koperasi
di Indonesia harus ditingkatkan lebih baik lagi terutama dalam pelaksanaannya.
Agar badan usaha mikro, kecil dan menengah dapat terbantu sehingga dapat
memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap dapat menghambat
perkembangan koperasi di tiap daerah. “Apabila kami mendapati adanya peraturan
yang dirasa menghambat pertumbuhan koperasi, Upaya ini. lanjut ya, telah
dilaksanakan sejak tahun 2005 dan terdapat lebih kurang 30 Perda yang
dimintakan pembatalan karena dirasa menghambat pertumbuhan koperasi di daerah.
Negara Koperasi dan UKM dalam Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun 2010. Kementerian Koperasi dan UKM diminta agar daiam penyusunan
program-program tersebut saling menunjang dan berkesinambungan dengan program-program
sebelumnya. Salah satu prioritas progam Kementerian Negara Koperasi dan UKM
dalam RKP Tahun 2010 adalah pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan
kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Hal itu diungkapkan
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Anwar Sanusi saat memimpin Rapat Kerja dengan
Menteri Negara Koperasi dan UKM, di Gedung DPR.
Selain itu, Komisi VI DPR juga meminta rincian
sekaligus sandingan Pagu Anggaran Tahun 2009 dan Pagu Indikatif Anggaran
Kementerian Negara Koperasi dan UKM Tahun 2010 sebesar Rp739,126 miliar.
Pembahasan lebih lanjut secara komprehensif atas RKA-K/L (Rencana Kerja
Anggaran Kementeri an/Lemba ga) RAPBN Tahun 2010 akan dibahas dalam Rapat
Dengar Pendapat dengan Sekretaris Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM diminta
mengoptimalkan kegiatan dan realisasi anggaran tahun 2009. Hal itu terkait
dengan masih rendahnya serapan anggaran tahun 2009 sampai bulan Juni 2009 di
Kementerian Negara Koperasi dan UKM sebesar Rpl79,004 miliar atau mencapai
23,87% dari pagu anggaran. Negara Koperasi dan UKMr Suryadhama Ali menjelaskan,
sesuai dengan tema yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2010 yaitu pemulihan
perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan, mempunyai lima agenda prioritas
pembangunan nasional. Salah satunya, pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta
penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Di samping
program prioritas nasional, Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyusun juga
program sektoral kementerian.
Total pagu anggaran Kementerian Negara Koperasi dan
UKM pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp 749,764 miliar. Realisasi per tanggal
27 Juni 2009 sebesar Rp l79,004 miliar atau 23,87% dari total pagu anggaran.
Salah satu rinciannya adalah anggaran pusat sebesar Rp 511,815 miliar,
terealisasi sebesar Rp l40,470 miliar atau 27,45%.
Sedangkan, anggaran stimulus fiskal tahun 2009 sebesar
Rp lOO miliar dipergunakan untuk membangun 91 unit pasar tradisional di 86
kabupaten/kota dan 12 sarana PKL (Pedagang Kaki Lima) di 13 kabupaten/kota di
32 provinsi. Untuk program stimulus fiskal tahun 2009, secara umum tidak
terdapat masalah dalam pelaksanaannya. Hanya saja ada beberapa daerah
memerlukan penyesuaian nomenklatur yang tercantum dalam DIPA akibat perubahan
struktur SKPD di daerah. Namun demikian, seluruh proses pembangunan ditargetkan
selesai bulan Nopember 2009 sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Jadi
sampai saat ini belum ada kendala yang cukup signifikan terkait dengan
realisasi anggaran