Jumat, 18 November 2016

TUGAS 2 ETIKA BISNIS Perusahaan/Produk Yang melakukan Pelanggaran

Makalah Tentang Perusahaan/Produk Yang melakukan Pelanggaran

Disusun Oleh KELOMPOK :

 1.    PUTRI DINI YANTI                            (17213005)
 2.     SAPUTRI  RACHMAWATI             (18213249)
Kelas : 4EA07
DOSEN : ADE RACHMAWATI NUR FITRI

Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi / Manajemen
2016
A.     Perusahaan di dalam negeri (indonesia) yang pernah melanggar etika bisnis

1.      PT Megasari Makmur
       PT Megasari Makmur (di daerah gunung Putri, Bogor, Jawa Barat) Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia. Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
       HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT. Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S). Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
·        Pasal 4, hak konsumen adalah Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
·        Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
·        Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
·        Pasal 8 Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
·        Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
·        Pasal 19 Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
·        Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
·        Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi” Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen

B.     perusahaan di luar negeri yang melanggar etika bisnis
1.    PT Johnson&johnson
      Johnson merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak dalam pembuatan dan pemasaran obat-obatan serta alat kesehatan lainnya di banyak negara di dunia.Tylenol adalah obat rasa nyeri yang di produksi oleh McNeil Consumer Product Company yang kemudian menjadi bagian anak perusahaan Johnson & Johnson. Tingkat penjualan Tylenol sangat mengagumkan dengan pangsa pasar 35% di pasar obat analgetika yaitu obat peredam nyeri, atau setara dengan 7% dari total penjualan grup Johnson & Johnson.
        Pada hari kamis tgl 30 September 1982, laporan mulai diterima oleh kantor pusat Johnson & Johnson bahwa adanya korban meninggal dunia di Chicago setelah meminum kapsul obat Extra Strength Tylenol. Kasus kematian ini menjadi awal penyebab rangkaian krisis management yang telah dilakukan oleh Johnson & Johnson. Pada kasus itu, tujuh orang dinyatakan mati secara misterius setelah mengonsumsi Tylenol di Chicago.
       Setelah diselidiki, ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida. J&J segera menarik 31 juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan agar konsumen berhenti mengonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih lanjut, meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab,. J&J bekerja sama dengan polisi, FBI, dan FDA (BPOM-nya Amerika Serikat) menyelidiki kasus itu. Hasilnya membuktikan bahwa keracunan itu disebabkan oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol. Biaya yang dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100 juta dollar AS. Namun, karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan, perusahaan itu berhasil membangun reputasi bagus yang masih dipercaya hingga kini. Begitu kasus itu diselesaikan, Tylenol dilempar kembali ke pasaran dengan penutup lebih aman dan produk itu segera kembali menjadi pemimpin pasar.
       Johnson & Johnson memberitakan semua proses produksi dan quality control-nya ke public, tidak hanya pada penyidik. Dalam dua atau tiga hari saja, semua inventaris Tylenol ditarik dari semua rak supermarket dan drugstores secara nasional, dan semua produksi Tylenol berhenti. Karena karyawan dan pekerja tidak bersalah, mereka tetap mendapat gaji. J&J kemudian segera menciptakan sistem packaging yang lebih aman namun jauh lebih mahal pada saat itu, tanpa menaikkan harga (alias mengorbankan profit).
Kesimpulan : J&J tidak akan pernah lari dari tanggung-jawab pada publik, dan secara pro-aktif memperbaiki peri-lakunya sendiri, meski indikasinya kemudian mulai mengarah ke tindakan usil, dan bukan kebocoran kualitas di pabrik-pabrik Tylenol. J&J menjadi produsen consumer goods dan pharmaceutical company yang paling profitable dalam sejarah.
Saran : Dalam etika bisnis apabila perilaku mencegah pihak lain menderita kerugian dipandang sebagai perilaku yang etis, maka perusahaan yang menarik kembali produknya yang memiliki cacat produksi dan dapat membahayakan keselamatan konsumen, dapat dipandang sebagai perusahaan yang melakukan perilaku etis dan bermoral.

2. PT Freeport Indonesia
      Ada pernyataan kuat bahwa telah terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya gagal.
     Ironisnya, dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.
Analisis Permasalahan
         PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
        Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.
        Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.
       Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
        Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun.” Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun,” sambung dia.Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.
Undang-undang yang telah di Langgar
        PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal :
·        Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.

·        Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
·        Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.
PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
         Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Kesimpulan :
          Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
Saran
        Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan sampai Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita sendiri.

3.Smartphone Apple di China
      Setelah iPhone 5 menghadapi banyak masalah di Cina, Apple memberi peringatan kepada konsumennya melalui website Apple versi Cina. Perusahaan raksasa itu menegaskan kepada konsumen untuk selalu menggunakan pengisi daya (charger) yang asli. Namun, iPhone 5 yang meledak di Cina kali ini bukan disebabkan karena charger.
       Kepada media Cina, seorang wanita bernama Li mengaku membeli ponsel buatan Apple itu pada September 2012. Dia pernah menjatuhkan iPhone 5 miliknya itu sekali yang menyebabkan penyok kecil di sudut kanan atas layar yang juga menjadi asal meledaknya ponsel tersebut. Li menggunakan iPhone 5 untuk menghubungi salah seorang temannya. Percakapan Li dan temannya itu berlangsung sekitar 40 menit. Li kemudian merasa layar ponselnya menjadi panas. Ia mencoba mengakhiri panggilan, tapi ketika layar disentuh, handphone tidak memberikan respon. Tanpa ia sadari, iPhone 5 miliknya tiba-tiba meledak.
       Li mengatakan kalau dia tidak bisa membuka salah satu matanya setelah ledakan. Ia merasakan serpihan materi perangkat tersebut masuk ke dalam matanya. Dokter yang memeriksanya melihat ada tanda pada mata Li akibat goresan materi benda padat. Beruntung Li tidak mengalami kebutaan. Salah satu matanya itu hanya iritasi dan inflamasi, seperti dilansir situs, Phone Arena , Minggu, 11 Agustus 2013.
      Atas kejadian yang menimpanya itu, Li tidak mengharapkan kompensasi apa pun dari Apple. Namun, ia mempertanyakan kualitas iPhone dan membandingkan dengan ponsel teman-temannya yang jauh lebih murah dengan masalah layar yang sama, tapi tidak pernah meledak.Sementara itu, bagian layanan Apple di Cina berjanji akan menyelidiki kasus yang menimpa Li, seperti yang diungkapkan kepada Da Lian Evening News. Akan tetapi, masalah ledakan umumnya tidak tertera dalam garansi perangkat Apple
Komentar dan saran
       Dari situasi diatas Pihak Apple justru tidak terlalu cepat dalam melakukan klarifikasi. Sehingga kasus ini dianggap bahwa pihak apple tidak terlalu mensupport konsumen mereka sendiri. Seharusnya pihak apple melakukan ganti rugi  dan memberikan kompensasai kepada konsumen mereka. Agar image dari produk apple tetap terjaga di mata konsumen. Apalagi apple sering dianggap menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi. Dan fans-fans dari apple sendiri terkenal sebagai salah satu konsumen yang paling loyal. Selain itu, pemasarannya juga harus ditingkatkan termasuk dalam hal pengenalan produk apple it sendiri sehingga, konsumen dapat menilai bahwa apple adalah produk smartphone yang sangat canggih dan menarik untuk kelas smartphone.
 4. Kasus Xerox Corporation
       Xerox Corporation, perusahaan berskala besar yang pernah menjadi raja fotokopi dunia telah membuat kesalahan fatal dengan fraud revenue yang mencapai US $2 miliar. Xerox Corporation melakukan berbagai kesalahan pencatatan accounting dalam keuangan mereka, dan untuk pertama kalinya ketika masalah ini muncul ke permukaan, Xerox Corporation telah didenda karena telah secara disengaja melakukan pencatatan keuangan bisnis perusahaan dan pembuatan laporan keuangan perusahaan secara tidak benar, tidak sesuai dengan standar Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), dan kemudian setelah kejadian tersebut, ditemukan juga selisih keuntungan yang mencapai US $2 miliar selama beroperasi tahun 1997 hingga 2001 oleh Securities and Exchange Commision. Fraud Xerox Corporation sebuah skandal yang multidimensional, karena fraud accounting besar – besaran dan tidak dapat langsung terungkap seluruhnya, melainkan secara bertahap satu demi satu.
         Tidak lama setelah ditemukannya pelanggaran pertama terhadap GAAP, terungkap pelanggaran lain terhadap GAAP yang menaikkan pengakuan pendapatan perusahaan secara berlipat melebihi US $3 miliar daripada nilai yang sebenarnya, dan pada akhirnya menaikkan pendapatan sebelum kena pajak senilai lebih dari US $1,5 miliar. Hal ini dikarenakan perusahaan Xerox Corporation bertujuan memenuhi standar pasar saham Wall Street sehingga menyamarkan kinerja operasi perusahaan yang sebenarnya dari para investor. Xerox Corporation berjanji untuk melakukan penyusunan ulang laporan keuangan perusahaan, merestrukturisasi bagian kontrol keuangan perusahaan, serta mengurus permasalahan dan administrasi hukum yang berhubungan dengan hal ini, dan juga membayar denda penalti sebesar US $10 juta. Walaupun begitu, Xerox Corporation tidak pernah mengakui ataupun menyangkal bahwa mereka telah melakukan kesalahan dan fraud dalam menyusun laporan keuangan perusahaan dan informasi keuangan perusahaan untuk para investor ataupun pihak lainnya.
       Setelah beberapa lama, Xerox Corporation akhirnya mengakui telah mencatat profit dan penjualan melebihi nilai sebenarnya. Xerox Corporation kemudian merevisi profitnya selama periode tahun 1997 hingga 2001. Dalam laporan sebanyak hampir 1000 halaman kepada Security and Exchange Commision, Xerox Corporation mencatat kelebihan penjualan peralatan senilai US $6,4 miliar.
KESIMPULAN
Dari kasus tersebut dapat kami simpulkan bahwa Xerox Corp sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin pada awalnya pelanggaran tersebut mendatangkan keuntungan yaitu untuk memenuhi standar pasar saham Wall Street sehingga menyamarkan kinerja operasi perusahaan yang sebenarnya dari para investor, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kepercayaan publik dan investor terhadap Xerox Corp.

5.     Kasus pelanggaran etika PT. Nissan Motor Indonesia
      Akibat pengelasan yang tidak baik, tempat duduk belakang Nissan Juke rentan terlepas saat terjadi kecelakaan. Kondisi ini akan membuat penumpang rentan cedera. Alhasil, sebanyak 400 unit Juke di Indonesia ditarik (recall) dari peredaran. Kondisi ini tentu saja mem­buat masyarakat berpikir ulang untuk membeli mobil tersebut. Apalagi, Nissan Juke pernah me­­ngalami mesin terbakar yang me­nyebabkan kematian sang penge­mudi pada 11 Maret lalu di ka­was­an Su­dir­man, Jakarta.
       Wakil Presiden Direktur PT Nissan Motor Indonesia (NMI) Teddy Irawan meminta ma­sya­rakat tidak perlu khawatir terkait penarikan mobil ini. Penarikan tersebut merupakan komitmen Nissan untuk memberikan pela­yanan yang terbaik kepada pe­langgannya dari segi keamanan maupun  kenyaman.“Kami akan memperbaiki se­mua masalah ini tanpa dipungut biaya sedikit pun dan penarikan mobil ini adalah hal yang wajar dalam industri mobil,” ujar Teddy saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
       Teddy menjelaskan, populasi terbanyak kendaraan Juke (60 persen) yang terkena recall  ber­ada di wi­layah Jakarta. “Po­pulasi terba­nyak ada di Ja­karta. Karena pen­jualan Juke paling banyak di Ja­karta dan sekitarnya,” katanya.Teddy menambahkan, Juke yang ditarik merupakan hasil rakitan pabrik di In­do­nesia. Namun, untuk komponen jok bagian belakangnya diimpor lang­sung dari Jepang.
           “ Produksinya lokal, tapi kom­ponen jok belakang diimpor lang­sung dari Jepang. Sejauh ini be­lum ada penambahan unit, jum­lahnya tetap 400 unit. Sebab, dari Maret hingga Juli 2012 total pro­duksinya hanya 400 unit,” ung­kap Teddy.Nissan tetap optimistis target penjualan tahun ini sebanyak 100.000 lebih unit bisa tercapai. “Kami berharap dengan adanya recall ini hu­bu­ngan perusahaan dengan kon­su­men masih dapat terjaga dan ber­jalan baik. Kami optimis bahwa recall ini tidak akan mempengaruhi minat pasar terha­dap produk Nissan,” ka­tanya pede.
        General Manager Marketing and Communications Strategy Division Nissan Indrie Hadi­wi­djaja mengatakan, penarikan ini sudah dilakukan ke semua pe­langgan Nissan. Dan bagi yang be­lum, pelanggan diminta men­datangi workshop-work­shop Nissan terdekat untuk segera diperbaiki.
       “Perbaikan akan dilakukan se­cara bertahap di semua work­shop-workshop Nissan tanpa di­pungut biaya dan penarikan ini tidak akan meng­ganggu pasar Juke di Indonesia,” tegas Indrie.Nissan Juke merupakan salah satu mobil sport yang cukup laris di Indonesia. Pada semester per­tama tahun ini, Nissan telah menjual sebanyak 5.401 unit Juke. Mobil bermesin HR15DE 1.500 cc itu menyumbang 15,6 persen dari pendapatan Nissan Motor Indonesia. Penarikan Nissan Juke terkait dengan temuan kerusakan oleh Otoritas Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi Amerika Serikat (NHTSA). Di Amerika Serikat sebanyak 11.076 unit Nissan Juke buatan 3 Februari - 26 Mei 2012 ditarik lantaran jok belakangnya tidak dilas dengan baik.
         Selain jok belakang yang ber­masalah, sebelumnya pun mobil dengan desain unik ini per­nah bermasalah saat terjadinya ke­celakaan hingga terbakar di jalan protokol di Jakarta, yang di­gu­na­kan oleh seorang artis. Pada ke­ce­lakaan tersebut disinyalir Juke yang digunakan mengalami keru­sakan pada bagian pintu dan mesinnya.

 SUMBER :
http://monicasiithatha.blogspot.co.id/2015/04/beberapa-perusahaan-yang-pernah.html
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
http://wiloda.blogspot.com/2013/02/pelanggaran-etika-yang-dilakukan-pt_6.html








Kamis, 03 November 2016

Tugas Softskil Makalah Kegiatan CSR Perusahaan

MAKALAH KEGIATAN TENTANG CSR PERUSAHAAN
Hasil gambar untuk LOGO GUNDAR 

Disusun Oleh KELOMPOK :

1.    PUTRI DINI YANTI                         (17213005)
 2.     SAPUTRI  RACHMAWATI             (18213249)
                                
                DOSEN : ADE RACHMAWATI NUR FITRI

Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi / Manajemen

2016

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

           Dewasa ini kesadaran akan lingkungan sudah meningkat. Masalah pencemaran sudah banyak menarik minat, mulai lapisan bawah sampai lapisan atas. Setiap pemerintah daerah mewajibkan pembuatan instalasi pengolahan limbah kepada pimpinan industri di daerahnya. bahkan sudah ada yang diajukan kepengadilan karena pelanggaran limbah ini.
           Perusahaan-perusahaan barupun banyak yang tumbuh dan berkembang di sekitar masyarakat. Dan tidak sedikit pula yang merugikan masyarakat sekitar karena limbah yang dihasilkan tidak diolah atau dibuang sebagaimana mestinya.
           Pembangunan yang dilakukan besar-besaran di Indonesia dapat meningkatkan kemakmuran namun disisi lain hal ini juga dapat membawa dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dampak yang diakibatkan dari pencemaran lingkungan yang disinyalir dari buangan proses sebuah industri mengakibatkan rusaknya ekosistem (pencemaran terhadap ikan dan air) serta mengakibatkan sejumlah penyakit dimasyarakat sekitar.Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami tertarik untuk membuat karya tulis tentang bentuk tanngung jawab perusaan terhadap limbah yang dihasilkan.

B.   Rumusan Masalah
1.    Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) ?
2.    Sejarah Corporate Social Responsibility (CSR) ?
3.    Dasar hukum Corporate Social Responsibility (CSR) ?
4.    Manfaat dan Sasaran Corporate Social Responsibility (CSR)?
5.    Perusahaan mana yang sudah CSR ?

C.   Tujuan Makalah
Memahami arti dan tujuan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam berbisnis.



BAB II
PEMBAHASAN

1.   Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
            Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005).
    Menurut Zadek, Fostator, Rapnas
       CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
            CSR (Program Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
     Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
            Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut.
            Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal  mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal   dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.

2.   Sejarah Corporate Social Responsibility (CSR)
Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman
tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab  aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.
John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
a.       Profit à Mendukung laba perusahaan
b.      People à Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c.       Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
         Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
          Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
         Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

3.   Dasar Hukum Corporate Social Responsibility (CSR)

Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam:
              UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR.
             Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
             Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

D.   Manfaat dan Sasaran Corporate Social Responsibility (CSR)

1.    Meningkatkan Citra Perusahaan
          Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
2.    Memperkuat “Brand” Perusahaan
         Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan
3.    Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
         Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4.    Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
            Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5.    Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
            Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
6.    Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
           Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
7.    Meningkatkan Harga Saham
            Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.

E. Perusahaan Mana yang sudah CSR
1. Contoh perusahaan yang menerapkan CSR adalah PT. Pertamina
         Kepedulian dan komitmen Pertamina dalam kegiatan coporate social responsibility (CSR) selalu ditingkatkan dari waktu ke waktu. Setidaknya, penguatan kegiatan CSR dengan memasukkan kegiatan CSR ke dalam fungsi sendiri.
       Kegiatan program-program CSR Pertamina didasarkan pada beberapa landasan regulasi, walaupun kegiatan memberikan kontribusi kepada masyarakat sudah dilakukan Pertamina sejak kelahiran­ nya 10 Desember 1957 karena  perusahaan didirikan dengan perjuangan dan untuk membiayai perjuangan, pembangunan, dan manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat, sesuai  proporsinya  sebagai perusahaan. Landasan-landasan itu adalah :
VISI PT. Pertamina
Menuju Kehidupan Lebih Baik.
Misi PT.Pertamina
1. Melaksanakan komitmen korporat  atas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang akan memberikan nilai tambah kepada semua pemangku kepentingan untuk  mendukung  pertumbuhan perusahaan.
2. Melaksanakan tanggung jawab  korporat  dan ke­pedulian sosial untuk sebuah pembangunan masya­rakat yang berkelanjutan.
TUJUAN CSR Pertamina
A.Secara Eksternal adalah membantu Pemerintah Indonesia  memperbaiki lndeks  Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia, melalui pelaksanaan program-program yang membantu pencapaian target  pembangunan millenium atau Millenium Development Goat (MDGs).
B.Secara Internal adalah membangun hubungan yang harmonis dan kondusif dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mendukung pen- capaian tujuan  korporasi terutama  dalam mem­bangun reputasi korporasi.
KRITERIA CSR Pertamina
Dalam pengembangan CSR Pertamina telah disusun 5 Kriteria untuk mencapai efektifitas pelaksanaan CSR di seluruh wilayah operasi perusahaan. Kriteria tersebut mencakup kepentingan bersama antara pemerintah, komunitas dan perusahaan, yaitu:
1.     Bermanfaat
2.     Berkelanjutan
3.     Dekat wilayah operasi
4.     Publikasi
5.     Mendukung PROPER
       Tanggung jawab sosial dan lingkungan Pertamina dikelola untuk saling memberikan manfaat (fair shared value), sebagai program yang berkelanjutan, memprioritaskan penerima manfaat disekitar wilayah terdekat operasional perusahaan dan daerah terkena dampak, bertanggung jawab terhadap dampak operasi, mengembangkan energi ramah lingkungan (energi hijau), serta dikomunikasikan dengan pelaksana­an sosialisasi dan publikasi yang efektif.
          CSR Pertamina mencakup empat inisiatif pemberdayaan, yaitu peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan kesehatan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan masya­rakat serta melaksanakan suatu program khusus, yaitu Pertamina Peduli yang  merupakan kepedulian per­usahaan  terhadap para  korban bencana  alam  yang terjadi di tanah air.
        Sesuai visi CSR "Menuju Kehidupan yang Lebih Baik", program-program tersebut  diselaraskan dengan tujuan pembangunan  Millenium Development Goals (MDGs) dan mendukung komitmen Indonesia terhadap program Reducing Emissions {rom  Deforestation and Forest Degradation (REDD+), yang merupakan suatu mekanisme global yang bertujuan untuk memperlambat perubahan iklim dengan memberikan kompensasi kepada negara berkembang untuk melindungi hutannya. Hal ini di prioritaskan sekaligus  untuk  membantu masyarakat dan pemerintah di sekitar unit operasi Pertamina dalam memecahkan permasalahan sosial dan  lingkungan.
       Kegiatan CSR yang dilaksanakan Pertamina juga diarah­kan untuk  mendukung pencapaian Proper  Hijau dan Emas di unit-unit  operasi dan anak perusahaan untuk pertumbuhan nilai korporasi.
        Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Per­tamina pada tahun 2011 dilaksanakan melalui sejumlah program sebagai berikut :
A. Bidang Pendidikan
1.      Beasiswa Tingkat Dasar – PerguruanTinggi
2.      Bantuan pembangunan Gedung Serbaguna dan Laboratorium Science untuk Perguruan Tinggi
3.      Pelatihan Mekanik Sepeda Motor Bagi Mahasiswa
4.      Program Pertamina  Goes To Campus (PGTC) 2011
5.      Bantuan Fasilitas Pendidikan
6.      Olimpiade Sains Nasional Pertamina (OSN Pertamina)
7.      Olimpiade Matematika MGMP Matematika SD se-DKI Jakarta.
8.      Pelatihan  I Training  Guru
9.      Bantuan Lab Komputer Sekolah
10.  Bantuan  Perpustakaan Sekolah

B. Bidang Kesehatan Masyarakat
1.     Program Bantuan Operasi Jantung Anak
2.     Program Bantuan operasi anak penderita cacat wajah
3.     Pertamina  Sehati
4.     Bantuan Ambullance
5.     Bantuan Incubator
6.     Program Clino Gigi
7.     Program Bright with Pertamina
C. Bidang Lingkungan
1.  Menabung  100 Juta Pohon. Distribusidan penanaman lebih  dari 400.000 bibit pohon pelindung dan produktif
2.     Program Satu Aksi Untuk Ciliwung – Kampanye "Stop Nyampah di Kali"
3.     Pelaksanaan Green Festival 2011 di 3 Kota Besar
D. Bidang lnfrastruktur dan Bencana Alam
1.     Bantuan Pemberdayaan Masyarakat - Sarana lntensifikasi Pertanian
2.     Program Desa Binaan
3.     Bantuan Sarana Pemadam Kebakaran
4.     Karya Bhakti Rehabilitasi Pasca Bencana Alam Merapi
5.     Gelar Relawan Penanggulangan Bencana
2. Contoh perusahaan yang menerapkan CSR adalah PT.AQUA GOLDEN MISISSIPI & DANONE AQUA
            Binahidra Logiardi, Sustainable Development & Social Responsibility, DANONE AQUA, menjelaskan ” Air merupakan kebutuhan mendasar bagi kita semua, namun tidak semua orang bisa mengakses air bersih dalam kehidupannya sehari-hari. Banyak daerah di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, yang mengalami kesulitan untuk memperoleh air dikarenakan topografi daerah tersebut membutuhkan sistem infrastruktur pasokan air bersih untuk memungkinkan masyarakat sekitar agar dapat mengakses air bersih tersebut. Selain akses air bersih, sanitasi, kesehatan lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pra sejahtera juga merupakan hal penting, kesemuanya ini saling terkait. Air merupakan kehidupan, sanitasi merupakan martabat, keduanya mendukung tercapainya kesehatan lingkungan yang berkesinambungan yang pada akhirnya juga akan memberi kontribusi pada tercapainya pengembangan kesejahteraan masyarakat dunia”.
         Binahidra menambahkan, “AQUA memiliki program CSR yang disebut WASH (Water Access, Sanitation, Hygiene Program) yang bertujuan untuk meningkatkan lingkungan bagi masyarakat pra-sejahtera. Melalui program WASH, AQUA berkontribusi secara aktif dan berkelanjutan untuk memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penyediaan air bersih di Indonesia”. Salah satu program WASH adalah program Satu untuk Sepuluh ini. Program Satu untuk Sepuluh sejalan dan mendukung program Millenium Development Goals (MDGs) yang dicanangkan oleh PBB guna memerangi kemiskinan dan kelaparan di berbagai belahan dunia dengan target di tahun 2015.
            Kita akan menganalisis program Aqua “1L Aqua untuk 10L Air Bersih” ini berdasarkan unsur-unsur sebagai berikut:
· Spesifik
          Kegiatan ini terspesifikasi dengan jelas, dimana Aqua mengupayakan program pengadaan air bersih bagi masyarakat di daerah yang mengalami kesulitan iar bersih yaitu di Timor Tengah Selatan, NTT. Progaram ini sesuai dengan citra produk yang dihasilkan Aqua yaitu air mineral. Sudah selayaknya Aqua sebagai sebagai salah satu produk air mineral terkemuka di Indonesia melakukan program CSR yang berhubungan dengan produk yang diproduksinya, yaitu air. Mengingat air bersih merupakan salah satu komoditas utama yang sangat penting bagi masyarakat luas.
        Masih banyak daerah di Indonesia yang ke­sulitan mendapat akses air bersih. Pa­dahal, air bersih merupakan faktor pen­ting untuk mewujudkan hidup sehat. Di beberapa daerah di Nusa Tenggara Ti­mur masih banyak warganya yang me­ng­alami kelangkaan air bersih. Untuk mendapatkan air bersih, tak jarang mereka harus berjalan kaki dengan jarak yang jauh. Alhasil, banyak anak-anak yang kehila­ng­an waktu bermain karena harus meng­am­bil air. Di salah satu desa di Timor Tengah Se­la­tan (TTS), Nusa Tenggara Timur, jarak sumber air dengan rumah penduduk sa­ngat jauh. “Dibutuhkan satu jam untuk pergi pulang membawa air dalam jerigen tiap harinya,” ujar Sustainable Develop­ment & CSR Aqua Danone Indonesia Bi­na­hidra Logiardi.
Implementasi program Satu Untuk Sepuluh di Nusa Tenggara Timur dilaksanakan oleh AQUA yang bermitra dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Internasional, Action Contre la Faim (ACF). Selain itu, dalam rangka kelanjutan pemberdayaan kapasitas masyarakat lokal, Aqua juga bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Lokal, yaitu YASNA dan pemerintah daerah Timor Tengah Selatan NTT.
- DANONE AQUA berhasil mendapatkan penghargaan dari Metro TV dalam kategori pelestarian lingkungan (environmental sustainability) atas program “1L Aqua Untuk 10L Air Bersih” yang merupakan bagian dari program WASH (water access, sanitation and hygiene)
Penghargaan-penghargaan tersebut jelas meningkatkan citra Aqua sebagai perusahaan yang peduli terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sementara dari segi financial, melalui program “1L Aqua Untuk 10L Air Bersih” ini dianggap berhasil mendongkrak pendapatan bersih perusahaan sebesar 19,4% selang waktu dari tahun 2007 hingga 2008.Penilaian Penulis Mengenai Program “1L Aqua Untuk 10L Air Bersih”Menurut penulis, kesuksesan program-program CSR yang dilakukan oleh Aqua tidak terlepas dari faktor kredibilitas perusahaan yang telah menjadi salah satu perusahaan penghasil air mineral terkemuka di Indonesia sehingga memiliki profit keuangan yang cukup besar. Dengan profit keuangan yang cukup besar tersebut, Aqua berani mengeluarkan anggaran untuk CSR hingga mencapai angka 12 Miliyar Rupiah per tahun.
        Tentunya Aqua menyadari bahwa produk yang mereka produksi adalah air mineral yang merupakan sumber daya alam, sehingga program CSR yang mereka buat sebagian besar berorientasi pada pelestarian alam. Dengan melestarikan alam, disamping mereka membantu masyarakat dan Negara dengan menciptakan lingkungan alam yang baik, tentunya program pelestarian alam tersebut dapat menjaga produksi air mineral yang baik pula. Mengingat air menieral merupakan komoditi yang mereka perjualkan.
        Selain melestarikan alam, Aqua juga mengadakan program-program CSR dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat. Program tersebut dilakukan diseluruh golongan terkait baik itu di sekitar lingkungan pabrik, kemudian yang berskala nasional, maupun yang berskala internasional dengan mendukung program Millenium Development Goals (MDGs) yang dicanangkan oleh PBB guna memerangi kemiskinan dan kelaparan di berbagai belahan dunia.
            Didalam menjalankan program-program CSR nya, Aqua pun bekerjasama dengan berbagai lapisan masyarakat, LSM, dan oraganisasi pemerintah sehingga proses pelaksanaan program CSR tersebut dapat terpantau oleh seluruh golongan. Tidak hanya sampai disitu, Aqua pun didalam melaksanakan program-program CSR nya selalu mengutamakan aspek yang berkelanjutan. Dimana setiap program CSR yang telah dilaksanakan dipantau perkembangan dan tingkat keberhasilannya, kemudian program tersebut dilakukan secara continue dan berkesinambungan sehingga tidak hanya sekedar membahagiakan masyarakat secara instant dan sekejap. Keseluruh hal tersebut menimbulkan pencitraan yang baik bagi Aqua selaku perusahaan air mineral terkemuka di Indonesia.
3. Contoh perusahaan yang menerapkan CSR adalah PT PLN (Persero)
              PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari Tanggungjawab Sosial Perusahaan Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
·         Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
·         Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
·         Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
·         Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahan (CSR) :
a) Community Relation
Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur
b) Community Services
         Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan :
·         Bantuan bencana alam.
·         Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.
·         Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.
·         Bantuan perbaikan sarana ibadah.
·         Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia
·         Bantuan Sarana air bersih,
c) Community Empowering
          Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan  antara lain:
·         Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
·         Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.
·         Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.
·         Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi
·         Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN
·         Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.
·         Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.
·         Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur
·         Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua
·         Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua
·         Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua
·         Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua
·         Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B Sumatera
4. Contoh perusahaan yang menerapkan CSR adalah PT Pembangunan Jaya Ancol
      Hal terpenting yang senantiasa menjadi concern PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sejak didirikan adalah menjaga hubungan baik dengan para stakeholder. Terus berinteraksi dan tumbuh bersama para pelanggan, pemegang saham, investor, karyawan, pemasok, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga sekitar perusahaan, sudah menjadi tekad Ancol.
       Sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian, Ancol selalu mencoba untuk memberikan yang terbaik bagi lingkungan sekitarnya dan telah mengimplementasikan tanggung jawab sosial perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR) secara nyata untuk tumbuh -kembangnya hubungan harmonis dengan masyarakat dan berpartisipasi secara aktif dalam percepatan pembangunan masyarakat melalui kegiatan income generate, pendidikan dan penghijauan sebagai salah satu pilar menuju Ancol Green Company yang menerapkan budaya perusahaan ramah lingkungan.
            Program CSR Ancol terdiri dari 5 program utama yang meliputi Program Pendidikan, Program Pengelolaan Lingkungan, Program Sosial Kemasyarakatan, Kegiatan Operasional dan Program Tanggap Darurat. Seluruh program CSR ini berjalan secara bersamaan dan berkesinambungan. Ada banyak program CSR yang telah berjalan dan dikembangkan, antara lain Program ANCOL SAYANG LINGKUNGAN (ASL), SEKOLAH RAKYAT ANCOL (SRA) dan TEENS GO GREEN.
5. Contoh perusahaan yang menerapkan CSR adalah JASINDO
           Perusahaan didirikan dan menjalankan operasionalnya bukan hanya memiliki tanggungjawab ekonomis kepada Pemegang Saham dan tanggungjawab legal kepadaPemerintah, akan tetapi memiliki tanggungjawab sosial terhadap masyarakat yang merupakan komponen terbesar dalam pertumbuhan perusahaan dengan harapan dapat memberikan pengaruh ekonomi serta dukungan sosial terhadap masyarakat.
          Sebagai wujud atas dukungan perusahaan terhadap Program Pemerintah dalam mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat umumnya serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan memperdayakan masyarakat, maka PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui implementasi Program Tanggungjawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility ) ikut berperan aktif untuk mendorong serta menciptakan kesempatan kerja yang merupakan komitmen perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dalam wujud peningkatan kualitas hidup masyarakat luas.
       Kepedulian terhadap lingkungan/komunitas sebagai wujud Corporate Social Responsibility dilaksanakan oleh perusahaan bukan karena Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi trend global, akan tetapi perusahaan memiliki kesadaran tentang pentingnya mempraktekan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud kepedulian pada stakeholder yang telah memberikan dukungan terhadap kemajuan perusahaan.
         Program Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam pelaksanaan Program Bina Lingkungan bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN agar masyarakat merasa ikut memiliki serta ikut bertanggungjawab dalam pengamanan asset perusahaan dari berbagai rintangan yang ada. Dengan demikian tercipta iklim yang sehat dan mendorong kondisi saling menguntungkan antara swasta dan Badan Usaha Milik Negara serta memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN.
AKTIVITAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Aktivitas pengelolaan lingkungan meliputi kegiatan memberikan bantuan kepada korban bencana alam, bantuan pendidikan atau pelatihan, peningkatan kesehatan, bantuan dana sarana dan prasarana umum, perbaikan gedung sekolah dan bantuan dana sarana ibadah, yaitu :
a.) Bantuan kepada Korban Bencana Alam
Pada tanggal 10 November 2010 perusahaan melakukan program Jasindo Peduli Korban Bencana Alam bagi korban Merapi di Jogja Solo dan Gempa Mentawai
b.) Bantuan Pendidikan dan Pelatihan
Pada tahun 2010 perusahaan melakukan program bantuan pendidikan dan pelatihan
c.) Bantuan Peningkatan Kesehatan
Pada tanggal 22 Juni 2010 Perusahaan melakukan program peningkatan kesehatan dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi 368 warga perkampungan nelayan Poncol Marunda. Perusahaan juga melakukan Khitanan Massal dengan jumlah peserta khitanan 225 orang pada tanggal 26 Juni 2010.
d.) Bantuan Sarana Ibadah
Pada bulan Februari dan Maret 2010 perusahaan melakukan program perbaikan sarana ibadah baik masjid maupun gereja di Jakarta, Makassar dan Kupang dengan total pembangunan prasarana 6 buah.
AKTIVITAS PELESTARIAN LINGKUNGAN
Dalam rangka menjaga pelestarian lingkungan (Jasindo Go Green) perusahaan pada tanggal 25 Juni 2010 melakukan program pelestarian alam dengan penanaman pohon bakau di Muara Karang sebanyak 200 batang pohon.
SERTIFIKASI ATAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Sampai saat ini perusahaan belum mendapatkan sertifikasi atas pengelolaan lingkungan.
6. Contoh perusahaan yang menerapkan CSR adalah Jasa Marga
          Sebagai suatu institusi bisnis yang memiliki core business dalam membangun dan mengelola jalan tol, Jasa Marga berorientasi pada peningkatan laba dalam setiap aktivitas bisnisnya. Namun demikian, Jasa Marga menyadari bahwa keberlanjutan dari keuntungan setiap bisnis dipengaruhi oleh praktik-praktik ketenagakerjaan dan kerja yang layak kepada karyawan di dalamnya, aktivitas menjalin komunikasi baik dengan komunitas di sekitarnya, keberlanjutan dari lingkungan dan faktor-faktor lainnya, sehingga perhatian Jasa Marga tidak hanya terimplementasi pada faktor keuntungan semata, melainkan juga terhadap aktivitas pengelolaan lingkungan dan penjagaan hubungan baik dengan stakeholders di dalamnya.
      Keberlanjutan dari bisnis Jasa Marga merupakan faktor fundamental yang menjadi perhatian dari Perseroan. Menyadari bahwa keberlanjutan dari bisnis ini dipengaruhi oleh aspek ekonomi, sosial dan lingkungan, Perseroan berupaya untuk tetap menjaga eksistensi bisnis dengan berlandaskan Triple Bottom Line; People, Planet dan Profit sebagai landasan aktivitas dalam menjaga keberlanjutan dari bisnis yang dijalankan.
       Jasa Marga percaya bahwa melalui aktivitas keberlanjutan yang dikemasi dalam program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dan tanggung jawab terhadap pertumbuhan perusahaan tumbuh dan berkembang dari akar yang sama atau dengan kata lain bahwa kepentingan akan keberlanjutan terhadap pertumbuhan perusahaan dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan merupakan dua usaha yang dilakukan oleh Perseroan yang datang dari visi yang sama dan saling melengkapi.
Program-program TJSL yang dijalankan Jasa Marga mencakup 5 (lima) pilar utama yakni :
·         Kepatuhan pada etika, merupakan komitmen bersama para Direksi dan Karyawan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban secara bersih, transparan dan professional sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
·         Kepatuhan pada hukum, adalah komitmen Jasa Marga untuk selalu mematuhi Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
·         Kepedulian pada karyawan, Komitmen Jasa Marga untuk terus mengembangkan kapabilitas karyawan. Menyesuaikan remunerasi karyawan dengan indikator ekonomi nasional dan hasil kinerja individual, serta melindungi karyawan, pelanggan, aset, mitra kerja dan lingkungan dari potensi bahaya yang mungkin terjadipenerapan prinsip-prinsip Keselamatan Kerja (K3) yang ketat.
·         Kepedulian kepada masyarakat melalui berbagai program Bina Lingkungan atau program-program community development,, mengembangkan Program Kemitraan (PK), yang merupakan program penyaluran pinjaman lunak kepada pelaku usaha mikro/kecil atau koperasi, serta kepedulian terhadap konsumen melalui berbagai pelayanan.
·         Kepedulian pada lingkungan hidup, dilakukan Jasa Marga Upaya untuk meningkatkan dampak positif dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas bisnis ini terus menjadi fokus perbaikan utama, melalui program penghematan energi, serta penghutanan jalan tol, Termasuk Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai manajemen risiko lingkungan  dalam setiap aktivitas operasional
7. Contoh perusahaan yang menerapkan CSR adalah Bank Mandiri (Persero) Tbk
       Bank Mandiri (Persero) Tbk telah mendukung Indonesia Mengajar pada periode  tahun 2012 - 2013. Di pertengahan tahun 2015 ini, Bank Mandiri kembali mendukung Indonesia Mengajar dengan menjadi Mitra Pendampingan SD. Bank Mandiri mendukung program pengiriman Pengajar Muda ke 2 sekolah dasar di Kabupaten Fakfak. Perjanjian kerja sama antara Bank Mandiri dan Indonesia Mengajar ditandatangai di Jakarta, pada 30 Juni 2015 oleh Rohan Hafas selaku Senior Vice President Bank Mandiri dan Hendrianto Setiawan selaku Assistant Vice President Bank Mandiri dan Hikmat Hardono selaku Direktur Eksekutif Indonesia Mengajar.Hal ini merupakan wujud komitmen Bank Mandiri dalam pengembangan berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR), terutama di bidang pendidikan, karena Bank Mandiri menyadari pendidikan sebagai dasar utama untuk memajukan bangsa serta elemen penting pembentuk bangsa.    
        Melalui dukungannya terhadap Indonesia Mengajar, diharapkan program pengiriman Pengajar Muda  dapat memberikan kontribusi bagi perubahan positif pendidikan di pelosok Indonesia, dalam upaya mencapai visi CSR Bank Mandiri yaitu Membangun Indonesia yang Mandiri.  Tidak hanya mendukung pengiriman Pengajar Muda, kepedulian Bank Mandiri terhadap pendidikan, ditunjukkan juga dengan penyelenggaraan Kelas Inspirasi Bank Mandiri, pada Kamis, 17 September 2015 lalu, program tersebut terinspirasi dari Kelas Inspirasi, yaitu salah satu gerakan yang inisiasi oleh Indonesia Mengajar. 
         Pada hari itu, sebanyak 50 karyawan Bank Mandiri turun ke 4 SD di sekitar Jakarta dan Tangerang untuk bercerita mengenai profesinya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran profesi bagi anak-anak SD di sekitar wilayah kerja Bank Mandiri serta memberikan motivasi bagi anak-anak SD untuk berani membangun mimpinya. Bagi Bank Mandiri, kegiatan kerelawanan ini merupakan sebuah aktivitas untuk menumbuhkan semangat kerelawanan bagi karyawannya, serta meningkatkan kepedulian sosial dengan terjun langsung melihat potret nyata pendidikan di lingkungan sekitar.
8. Contoh perusahaan yang menerapkan CSR adalah PT Indofood
a.      Program CSR PT Indofood dibidang Lingkungan
PT. Indofood yaitu sebuah perusahaan milik swasta. PT. Indofood adalah perusahaan yang bergerak di bidang pangan. Didirikan oleh seorang pria kelahiran Tiongkok bernama Liem Sioe Liong. Liem Sioe Liong atau Sudono Salim adalah pendiri perusahaan besar bernama Grup Salim. Grup Salim yang didirikan merupakan perusahaan terbesar di Indonesia.
PT. Indofood terus melanjutkan program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility atau "CSR") yang merefleksikan misi Perseroan yakni "Memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan". Landasan tujuan yang digunakan dalam melaksanakan program CSR Perseroan adalah: Menciptakan Hidup Yang Lebih Baik Setiap Hari, yang kemudian dituangkan ke dalam lima pilar CSR yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia, Partisipasi Aktif Dalam Kegiatan Komunitas, Peningkatan Nilai Ekonomi, Menjaga Kelestarian Lingkungan, dan Solidaritas Kemanusiaan.
b.      Kelestarian Lingkungan Perusahaan
ICBP terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup melalui beberapa program yang berbasis lingkungan, antara lain sebagai berikut:
Fasilitas Pengolahan Limbah. Guna memastikan agar limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan, maka seluruh pabrik yang dimiliki oleh Perseroan dilengkapi dengan dengan fasilitas pengolahan limbah.
Sebagai wujud upaya peningkatan kesadaran dan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup, ICBP melakukan beberapa kegiatan pada Hari Anak Nasional yang melibatkan karyawan serta para pelajar dalam program Tanam Pohon dengan tema “Let It Grow, Save Our Future.” Program ini merupakan upaya memotivasi karyawan dan anak-anak untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan mengajak mereka berpartisipasi dalam kegiatan berbasis lingkungan. Dalam kegiatan yang dilakukan bersamaan dengan Hari Bumi itu, ICBP melakukan penanaman pohon sebanyak sekitar 11.100 pohon.
Khalayak yang dituju masyarakat sekitar karena masyarakat sekitar yang dapat menerima langsung manfaat dari penanaman phon tersebut.
Menurut pendapat saya, program CSR PT. Indofood sudah baik, karena selain menguntungkan masyarakat. CSR juga menguntungkan perusahaan. karena program kegiataan yang diselenggarakan perusahaan. agar mendapatkan hasil yang baik untuk kedua belah pihak. Karena efek dari perusahaan yang merugikan masyarakat akibat polusi, kerusakan dilingkungan.sehingga perusahaan membuat penanaman pohon agar udara yang tercamar membuat polusi udara yang tercemar didaur ulang menjadi oksigen yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Solusinya sebaiknya lebih ditingkatkan lagi program kegiatan ini, dan kegiatan tersebut tidak hanya mengajak anak-anak, tetapi lebih di perluas lagi sehingga dapat juga mengajak tingkatan orang dewasa. Agar orangtua dengan adanya program ini, bisa mengajarkan betapa pentingnya lingkungan sehaat dengan menghargai tanaman-tanaman yang ada. Sehingga anak-anak dapat menghargai lingkungan yang ada disekitar.
Selain itu sebaiknya perusahaan juga melakukan pelatihan kemandirian terhadap masyarakat, melalui penanaman pohon ini. Yaitu dengan memanfaatkan tanaman menjadi suatu nilai ekonomis. Misalnya memanfaatkan tanaman-tanaman yang menghasilkan nilai ekonomis seperti memanfaatkan buahnya, bijinya dan lain sebagainya. Sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat lingkungan tetapi juga mendapatkan manfaat nilai ekonomi .


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan tanggung jawab sosial dari perusahaan pada dasarnya memiliki konsep dengan visi yang sama yang untuk pembangunan yang berkelanjutan. Konsep yang dikembangkan disesuiakan dengan dimensi-dimensi yang ingin diterapakan oleh perusahaan. berbicara tentang visi keberlanjutan dari CSR, hal ini berkaitan dengan proses-proses yang menjadi tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan. Mislanya dari segi CSR untuk pemeberdayaan masyarakat penerapan CSR dimulai dari pengokohan perusahaan untuk mencapai keberhasilan dari segi finansial, kemudian ekonomi, sehingga dapat berdampak pad sosial dan lingkungan. Sementara itu, adanya isue-isue yang berkembang dalam penerapan CSR ini juga menjadi hal yang perlu diantisipasi terlebih jika isue yang dimaksud lebih kepada pemaksimalan damapak negatif adanya

B.   Kritik dan Saran
Kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Demikianlah makalah singkat tentang“Corporate Social Responsibility)” yang dapat kami sampaikan, apabila terdapat banyak kesalahan atau kekurangan di dalam penulisan makalah ini,dikarenakan terbatasnya informasi dan ilmu pengetahuan dalam penerapan hal tersebut,jadi kebanyakan kami kutip dari media sosial seperti “Internet”, sudi kiranya kami (Penulis) mohon ma’af yang sebesar-besarnya.










DAFTAR PUSTAKA
http://i-makalah.blogspot.com/2013/02/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-csr.html
http://romannaart.blogspot.com/2013/05/makalah-csr.html
http://leonitaverea08.wordpress.com/2012/12/27/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-atau-csr-corporate-social-responsibility/
http://seputar-mahasiswa.blogspot.com/2013/10/pengertian-csr-manfaat-csr-dan_3763.html