Rabu, 25 Maret 2015

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



Nama : PUTRI DINI YANTI
KLS   :2EA07
NPM : 17213005 

SOAL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

1. Sebutkan Langkah-langkah membuat PT dan dokumen atau data-data ?
2. Sebukan Perbedaan GADAI DAN HIPOTIK?
3 .Sebutkan Hukum Pedata dan Sejarah Hukum Perdata ?
4. Jelaskan Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata di Indonesia dan kesimpulan nya?
5. Sistematika hukum Perdata ?

Jawaban :  
1.   Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·         Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
·         Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
·         Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
·         Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
·         .Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
pasal 108 ayat 3)
·         Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
·         KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka, harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri atau pemegang saham
·          Modal dasar dan modal disetor. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis atau kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.Kriterianya adalah:
o   SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
o   SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
o   SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
      Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkansaham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
·         Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentasenya). Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
·         Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
o   Kartu Keluarga Direktur Utama
o   NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
o   Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila milik sendiri yang dibutuhkan adalah copy sertifikat tanah dan copy PBB terakhir berikut bukti luasnya.
o   Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
o   Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
o    Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).

Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.

2. PERBEDAAN ANTARA GADAI  DAN HIPOTIK
A.  GADAI
A. Sumber Hukum
Pasal 1150 s/d pasal 1160 kitab UU hukum perdata (KUHP Perdata)
B. Kedudukan Benda Jaminan
Secara Fisik berada di bawah penguasaan kreditur / pihak ketiga yang telah
disetujui kedua belah pihak
C. Sifat
· Gadai merupakan perjanjian yang bersifat asesoir terhadap perikatan pokok yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok.
· Bersifat memaksa
· Dapat beralih/dipindahkan
· Bersifat individualiteif
D. Obyek
Benda bergerak baik berwujud maupun tidak
E. Pembebanan benda jaminan
· Benda gadai tidak dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditor yang berbeda
· Tidak ada aturan untuk mendaftarkan benda jaminan yang menjadi obyek benda
F. Hapusnya Hak Gadai
· Hapusnya perjanjian pokok , yaitu perjanjian pinjam-meminjam uang
· Benda gadai dikembalikan secara suka rela oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai
 B. HIPOTIK
A. Sumber Hukum
Pasal 1162 KUH Perdata
B. Kedudukan Benda Jaminan
Hipotik hanya dapat diletakkan / dipasang oleh orang yang dapat
mengoperkan/memindahkan benda jaminan
C. Sifat
· Bersifat accesoir
· Bersifat zaaksgefolg
· Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
· Objeknya benda-benda tetap
D. Obyek
· Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no.12 tahun 1992 tentang pelayaran.
· UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan
E. Pembebanan Benda Jaminan
Benda jaminan dibebankan diatas satu benda sudah merupakan keadaan biasa
F. Hapusnya Jaminan Hipotik
Jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, tetapi tetap
mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain

3.  Hukum Perdata dalam arti luas adalah hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata Menurut Arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).

Sejarah Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
a.       BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
b.      WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

4. Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang-Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1)   factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2)  factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a.       Golongan eropa dan yang dipersamakan.
b.      Golongan bumi putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab). Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan tersebut.

KESIMPULANNYA : Hukum Perdata di Indonesia pertama kali di perkenalkan oleh Belanda pada saat menjajah Indonesia, kemudian setelah Indonesia merdeka hukum tersebut di atur dalam Undang-undang Dasar 1945, dan mengakibatkan keadaan hukum perdata di Indonesia mengalami keanekaragaman oleh faktor etis dan hosia.

5.  Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

1)      Buku I tentang Orang (van persoonen)
Hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2)      Buku II tentang Kebendaan (van zaken)
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
 3)  Buku III tentang Perikatan (van verbintennisen)
Mengatur tentang hukum perikatan atau kadang disebut juga, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
2    4)  Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian (van bewijs en verjaring)
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
SUMBER-SUMBER :
  • http://sejarahhukum.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-sejarah-hukum-perdata.html
  • http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di.html
  • http://adelestyana.blogspot.com/2013/04/sistematika-hukum-perdata-indonesia.html
  • http://nicafebrina.blogspot.com/2010/01/pengertian-tentang-gadai-hipotik.html
  • http://irmadevita.com/2007/pendirian-perseroan-terbatas-pt/
  • http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas#Syarat_pendirian
  • http://alfifannitamrini.blogspot.com/2012/03/perbedaan-gadai-fidusia-dan-hipotik.html